Makassar Media Duta, -
Rapat Pra Verifikasi PKPU PT.Mariso Indoland, Muhdar Minta Dibayar Utang Hj. Najmiah Rp 97 Milyar, A. Bustamin Rp.67 Milyar
Makassar Media Duta, - Gugatan Perkara No.10/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Mks terhadap PT.Mariso Indoland saat ini dalam agenda Pra Verifikasi berkas yang berlangsung di Kantor Kurator Hukum Habibi, SH Jalan Pengayoman Ruko Akik Hijau, Kamis (05/3-2026.)
Hadir Kreditur Muhdar yang juga merupakan Ex.Penasehat Hukum Debitur PT. Mariso Indoland, menuntut uang pembayaran hak jasa hukum senilai Rp.97 Milyar nilai ini merupakan jasa pengacara yang di janjikan oleh (alm) Hj. Najmiah.
Namun tagihan itu di tolak langsung oleh Direktur PT. Mariso Indoland Muh. Najmul. Alasannya itu hutang pribadi Hj. Najmiah bukan hutang PT. Mariso Indoland, kata Muh. Najmul. Muhdar pun mengatakan ini semua ahli waris Mul sama Muhyina tidak ada tanggung jawabnya untuk membayar hutang ibunya.
PT. Mariso Indoland tidak bisa dipisahkan dengan Hj. Najmiah, karena PT. Mariso Indoland adalah pendiri/pemilik perusahaan, Almarhumah Hj. Najmiah maka perusahaan tersebut tidak bisa dipisahkan hutang yang ditinggalkan dengan PT. Mariso Indoland.
mereka ahli waris itu banyak bohong, saya dan kawan kawan para pihak kreditur lain dalam PKPU ini tujuannya untuk menyelamatkan Hj.Najmiah dalam siksa kuburnya akibat hutang yang tak kunjung dilunasi oleh ahli waris.
Lain halnya seorang kreditur bernama A. Bustamin Amin yang memiliki hak senilai Rp.67 Milyar atas penjualan tanah milik keluarganya yang dijual oleh Alm.Hj.Najmiah.
A. Bustamin mengatakan bahwa hak saya bukan Rp.600 jt sesuai bunyi putusan itu keliru ungkap A. Bustamin , harga tanah kami yang dijual melalui perantara Hj.Najmiah ke H.Taupan luas 8.5 hektar dijual Rp.225 Milyar .
Dengan porsi masing-masing sesuai Akta notaris pemilik tanah Puang Ngai 30%, saya sendiri dalam Akta Perjanjian punya Bagian 30% dan Hj. Najmiah 40%, saat Hj. Najmiah masih hidup baru dibayar Rp.1.5 Milyar, pintah A. Bustamin dihadapan Kurator Habibi .
Namun hasil Verifikasi berkas lagi-lagi ditolak oleh Najmul Debitur PT. Mariso Indoland, itu hutang pribadi bukan hutang PT. Mariso Indoland, kata Mul dihadapan rapat. A. Bustamin pun naik pitem mengatakan ini kamu ahli waris tidak ada niat untuk bayar hutang Hj.Najmiah.
Mul sesungguhnya tidak tahu masalah urusan tanah bahkan pernah di usir oleh Hj. Najmiah (ibunya sendiri) . Bahkan bertahun- tahun baru saya mendamaikan Mul dengan bundanya Hj.Najmiah, pintah A.Bustamin yang juga merupakan kaki tangan Hj.Najmiah semasa hidupnya dalam kerjasama bisnis tanah . (**)

Posting Komentar untuk "Rapat Pra Verifikasi PKPU PT.Mariso Indoland, Muhdar Minta Dibayar Utang Hj. Najmiah Rp 97 Milyar, A. Bustamin Rp.67 Milyar"