Kapal Sea Dragon Terawa yang seharusnya berlayar membawa muatan biasa, justru menjadi bagian dari jaringan penyelundupan narkotika berskala besar. Di balik lambung kapal itu, tersimpan rahasia gelap yang nyaris meracuni masa depan bangsa.

Sebanyak 67 kardus ditemukan di dalam kapal. Namun isi di dalamnya bukan barang biasa. Paket-paket tersebut disamarkan dengan rapi dalam kemasan teh China merek Guanyinwang.
Sehingga seolah hanya barang dagangan biasa. Padahal, di dalamnya tersimpan narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 1.995.139 gram, hampir dua ton.
Nilai dan dampaknya bukan main. Jika berhasil beredar di Indonesia, jumlah sebesar itu berpotensi menghancurkan kehidupan ribuan bahkan jutaan generasi muda.
Setelah melalui proses persidangan yang panjang, majelis hakim akhirnya menyatakan Richard Halomoan Tambunan, chief officer kapal, terbukti bersalah terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Tanpa keraguan, hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepadanya.
Vonis berat yang sama juga dijatuhkan kepada kapten kapal, Hasiholan Samosir, yang dinilai memiliki peran penting dalam operasi penyelundupan tersebut.
Sementara itu, Leo Candra Samosir, yang bertugas sebagai juru mudi kapal, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Majelis hakim menegaskan, jumlah narkotika yang begitu besar bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Itu adalah ancaman nyata bagi masa depan bangsa.
Karena itulah, hukuman berat dijatuhkan sebagai peringatan keras bahwa Indonesia tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi muda melalui peredaran narkotika.(*)
Posting Komentar untuk "Kapten Kapal Yang Membawa Sabu 2 ton Divonis Penjara Seumur Hidup"