Jakarta Media Duta, – Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando, dan pegiat media sosial Permadi Arya yang dikenal sebagai Abu Janda, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Keduanya diduga melakukan penghasutan dan provokasi melalui penyebaran video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), yang dianggap telah diedit atau dipotong-potong, 21 April 2026.
LATAR BELAKANG KASUS
Laporan tersebut diajukan oleh seorang pengacara bernama Paman Nurlette, yang mewakili unsur masyarakat Maluku, baik Muslim maupun Kristen. Pelaporan dilakukan pada hari Senin, 20 April 2026.
Inti permasalahan bermula dari beredarnya potongan video ceramah JK yang disampaikan di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam versi utuhnya, JK menegaskan bahwa materi yang dibahas adalah mengenai perdamaian. Namun, versi yang diedit dan disebarkan dinilai telah mengubah makna dan menimbulkan kesalahpahaman besar di masyarakat.
TUDUHAN PENGHASUTAN DAN KERUSUHAN SOSIAL
Dalam laporannya, Nurlette menegaskan bahwa dampak dari penyebaran video yang tidak utuh tersebut sangat merugikan.
"Potongan video itu menimbulkan kegaduhan dan keonaran yang nyata di ruang publik. Hal ini memantik pandangan negatif, rasa benci, hingga permusuhan antar umat beragama," ujar Nurlette di kantor Polda Metro Jaya.
Lebih jauh, ia menuduh bahwa konten tersebut tidak hanya menyerang pribadi Jusuf Kalla, tetapi juga dinilai menghina agama Islam, Al-Qur'an, dan Nabi Muhammad SAW.
Hal ini dianggap sangat sensitif dan berpotensi memecah belah persatuan bangsa.
KEKHAWATIRAN TERULANGNYA KONFLIK
Salah satu poin yang menjadi perhatian serius adalah kekhawatiran akan terulangnya keresahan sosial, khususnya di wilayah Maluku.
Nurlette menyatakan bahwa masyarakat Maluku masih memiliki ingatan kuat tentang konflik yang pernah terjadi pada tahun 2000 silam.
Penyebaran konten yang memicu kebencian ini dikhawatirkan akan membangkitkan kembali luka lama dan memicu keresahan baru.
"Jika video tersebut disajikan secara utuh, tentu tidak akan menimbulkan kegaduhan seperti saat ini. Justru versi yang dipotong inilah yang menjadi sumber masalah," tegasnya.
PASAL YANG DISANGKAKAN
Berdasarkan laporan yang masuk, Ade Armando dan Abu Janda diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
- Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghasutan.
- Serta Pasal 30 dan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran berita bohong atau menyesatkan yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Sumber:
- Wawancara dan laporan langsung dari lokasi Polda Metro Jaya.
- Berita rilis dari Tribunnewscom.

Posting Komentar untuk "Abu Janda Dan Armado Dilaporkan di Polda Metro Jaya Atas Dugaan Penghasutan"