Makassar Media Duta,-  Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Muhammad Kurnia Syam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar berubah menjadi panggung perlawanan hukum, Rabu (15/4/2026).

Alih-alih masuk ke pokok perkara, tim penasihat hukum justru melancarkan serangan serius melalui nota keberatan (eksepsi) yang menyoroti cacat formil surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, kuasa hukum menilai dakwaan yang disusun jaksa tidak hanya lemah, tetapi juga berpotensi menyesatkan karena tidak memenuhi prinsip dasar hukum acara pidana: cermat, jelas, dan lengkap.

Dakwaan Disebut “Kabur” dan Tidak Punya Arah

Kuasa hukum Farid Mamma, S.H., M.H. secara tegas menyatakan bahwa dakwaan terhadap kliennya tidak menggambarkan secara utuh perbuatan pidana yang dituduhkan.

“Kami melihat ada ketidakjelasan serius dalam konstruksi dakwaan. Peran terdakwa tidak diuraikan secara spesifik. Ini yang kami sebut sebagai obscuur libel atau dakwaan kabur,” tegas Farid di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, jaksa justru mencampuradukkan antara fakta administratif, hubungan kontraktual, dan dugaan pidana tanpa batas yang jelas.

“Akibatnya, tidak bisa ditarik garis tegas: perbuatan mana yang sebenarnya dianggap sebagai tindak pidana,” tambahnya.

Terdakwa Disebut Diposisikan “Seolah Pejabat”

Sorotan paling tajam datang dari kuasa hukum lainnya, Achmad Syahban A.L, S.H., yang menilai jaksa telah keliru dalam menempatkan posisi hukum terdakwa.

Ia menegaskan bahwa kliennya hanyalah penyedia barang dalam kontrak pengadaan, bukan pejabat publik yang memiliki kewenangan administratif.

“Tapi dalam dakwaan, terdakwa justru digambarkan seolah-olah ikut mengatur kelompok tani, mengendalikan hibah, bahkan masuk dalam ranah kewenangan pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, konstruksi seperti ini tidak logis secara hukum.

“Bagaimana mungkin seseorang yang tidak punya kewenangan publik justru dituduh menyalahgunakan kewenangan? Ini kontradiksi yang fatal,” tegasnya.

Unsur Pidana Dinilai Hanya “Copy Paste” Pasal

Kuasa hukum Alfiansyah Farid, S.H. menambahkan bahwa jaksa tidak menguraikan unsur pidana secara konkret, melainkan hanya mengulang bunyi pasal dalam undang-undang.

“Frasa seperti ‘memperkaya diri’ atau ‘melawan hukum’ hanya disebut, tapi tidak dijelaskan perbuatannya apa, kapan dilakukan, dan bagaimana bentuk keuntungannya,” jelasnya.

Ia menilai hal ini berbahaya karena terdakwa tidak dapat memahami secara utuh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Ini melanggar prinsip fair trial. Bagaimana kami membela kalau tuduhannya sendiri tidak jelas?” katanya.

Kerugian Negara Dipertanyakan

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyoroti dalil kerugian negara yang dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dalam dakwaan.

Mereka menyebut, jaksa hanya merujuk pada laporan Inspektorat tanpa menjelaskan metode perhitungan maupun hubungan langsung dengan perbuatan terdakwa.

“Tidak dijelaskan apakah ini kerugian nyata atau hanya asumsi administratif. Ini membuat dakwaan kehilangan dasar logisnya,” ujar tim kuasa hukum.

Dakwaan Primair dan Subsidiair Dinilai Tumpang Tindih

Dalam eksepsi tersebut, kuasa hukum juga menilai jaksa gagal membedakan secara tegas antara dakwaan primair dan subsidiair.

Alih-alih disusun alternatif, keduanya justru menggunakan narasi fakta yang sama.

“Ini bukan dakwaan berlapis, tapi pengulangan cerita dengan label hukum berbeda. Ini cacat dalam teknik penyusunan dakwaan,” tegas mereka.

Minta Hakim Batalkan Dakwaan

Atas berbagai kejanggalan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

Mereka juga meminta agar perkara tidak dilanjutkan serta terdakwa dibebaskan dari tahanan.

“Kalau dasar hukumnya cacat, maka seluruh proses berikutnya juga tidak sah,” tutup tim kuasa hukum.(*)