Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

KPK Tetapkan Dua Pengusaha Sulsel Tersangka Korupsi Kuota Haji Dengan Keuntungan Rp68,6 Miliar


Jakarta Media Duta,-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha asal Sulsel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

 Mereka adalah Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Diduga mengatur pengisian kuota haji khusus secara ilegal dengan keuntungan mencapai Rp68,6 miliar. Siapa mereka?

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba.

 Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, memiliki peran aktif dalam mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan yang melanggar aturan perundang-undangan.weee

Keduanya bersama Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur, melakukan lobi kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz, untuk menambah kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diizinkan.

“KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM (Ismail Adham) selaku Direktur Operasional Maktour dan ASR (Asrul Azis Taba) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

 Sehingga sampai dengan saat ini jumlah tersangka berjumlah empat orang,” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026). (*)

Posting Komentar untuk "KPK Tetapkan Dua Pengusaha Sulsel Tersangka Korupsi Kuota Haji Dengan Keuntungan Rp68,6 Miliar"