Jakarta Media Duta,- Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan, Dudung Abdurachman, menegaskan bahwa pesawat militer asing tidak diperkenankan melintasi wilayah udara Indonesia tanpa izin resmi.
Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari hukum internasional yang harus dipatuhi oleh setiap negara.
Pernyataan ini disampaikan di tengah sorotan publik terkait isu izin lintas udara (overflight clearance) pesawat militer Amerika Serikat di wilayah Indonesia.
Dudung menyebut persoalan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama Presiden Prabowo Subianto, mengingat sifatnya yang strategis dan sensitif.
Sementara itu, Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa informasi terkait usulan izin lintas udara masih dalam tahap kajian internal.
Dokumen yang beredar disebut bersifat tidak mengikat (non-binding) dan bukan bagian dari kesepakatan kerja sama resmi.
Pemerintah memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap mengacu pada prinsip kedaulatan nasional serta melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Sumber: Kompas

Posting Komentar untuk "Pesawat Militer Asing Tidak Bisa Melintasi Wilayah Udara Indonesia Tanpa Izin"