Kerja sama ini bertujuan mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, menyampaikan bahwa Sulawesi Selatan menjadi provinsi pertama yang menjalankan skema kolaborasi ini.
Pernyataan tersebut disampaikan usai Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (29/04/2026).
Ia menegaskan, seluruh pihak memiliki komitmen untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di daerah tersebut.
Saat ini, Kementerian ATR/BPN masih melakukan pendalaman terhadap berbagai kasus agar solusi yang diambil tepat sasaran.
Ia berharap kolaborasi ini dapat diimplementasikan hingga tingkat daerah dan mencapai hasil optimal.
Dari pihak KPK, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Edi Suryanto, menjelaskan bahwa fokus kerja sama mencakup tiga aspek utama: layanan pertanahan, pengelolaan barang milik daerah, dan optimalisasi pendapatan daerah.
Pendampingan KPK ditujukan untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan aset dan pendapatan daerah.
Menurutnya, sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah menjadi langkah krusial untuk memastikan keamanan aset secara fisik, hukum, dan administratif. (*)

Posting Komentar untuk "Sembilan Program Strategis Diluncurkan untuk Benahi Pertanahan Sulsel"