Washington Media Duta, – Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi melewati tenggat waktu konstitusional 60 hari untuk mendapatkan mandat Kongres terkait operasi militer di Iran, Kamis (30/4/2026) malam.
Meski secara hukum militer harus mulai ditarik, Gedung Putih bersikeras bahwa operasi tidak akan dihentikan dengan dalih teknis hukum yang memicu polemik nasional.
Gedung Putih di Washington, D.C., Amerika SerikatSengketa Tafsir "Jeda" Pertempuran, Gedung Putih Menolak Hentikan Perang
Pemerintahan Trump menolak mentah-mentah interpretasi bahwa mereka telah melanggar hukum.
Menteri Pertahanan Pete Hegseth menegaskan di hadapan parlemen bahwa hitungan 60 hari tersebut otomatis "berhenti" atau terhenti sementara sejak gencatan senjata diumumkan pada 7 April lalu.
Seorang pejabat senior pemerintah menyatakan bahwa karena tidak ada baku tembak aktif sejak awal April, maka kewajiban penarikan pasukan berdasarkan War Powers Resolution tidak lagi berlaku. "Untuk tujuan resolusi, permusuhan yang dimulai pada 28 Februari telah berakhir," ujarnya.
Demokrat: Presiden Melanggar Hukum .
Argumen pemerintah tersebut memicu kemarahan di kubu oposisi. Pemimpin Mayoritas Demokrat di Senat, Chuck Schumer, menyatakan posisi hukum Trump sangat lemah dan berbahaya bagi demokrasi Amerika.
"Setelah kita melewati ambang 60 hari ini, tidak akan ada lagi keraguan bahwa Presiden telah melanggar War Powers Act," tegas Schumer saat mendesak Republik untuk bertindak tegas.
Senada dengan itu, Senator Adam Schiff mengingatkan dampak nyata dari perang yang berlarut-larut ini.
"Setelah dua bulan perang, 13 nyawa anggota militer hilang, dan miliaran dolar terbuang. Harga yang kita bayar sudah terlalu tinggi," kata Schiff.(*)

Posting Komentar untuk "Sengketa Tafsir "Jeda" Pertempuran, Gedung Putih Menolak Hentikan Perang"