Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Dugaan Kerugian Negara Sesuai Hasil Audit Sebesar Rp1.115.756.852


Makassar Media Duta,-  Sebuah rumah di Jalan Andi Jemma, Inspeksi Kanal Selatan II Nomor 90A, Kota Makassar, kini tampak tenang.

 Namun pada akhir Mei 2025, lokasi tersebut disebut menjadi titik awal rangkaian peristiwa yang menyeret aliran uang negara, kepanikan, dan dugaan praktik perantara perkara.

Sejumlah pihak menyebut rumah milik berinisial AI tersebut terkait dengan rangkaian peristiwa yang kemudian berkembang dalam penanganan aparat penegak hukum.

AI yang dimaksud adalah Iskandar Ismail, mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III periode 2022–2024. Dalam perkembangan perkara, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-29/P.4.1/Fd.2/01/2026 terkait dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif.

  Hasil  Audit Kerugian Negara 

Sebelumnya, pada 27 Mei 2025, Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR menyerahkan hasil audit kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp1.115.756.852.

Dua komponen utama yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut yakni dugaan perjalanan dinas fiktif melalui sewa kendaraan senilai sekitar Rp914 juta, serta pengadaan Detail Engineering Design (DED) senilai sekitar Rp201 juta yang diduga bermasalah.

Dugaan Jaringan Perantara dan Skema “Pengamanan”

Di tengah proses yang berjalan, Iskandar Ismail diduga menghubungi Rasman, mantan bawahannya di lingkungan Dinas PU Cipta Karya, untuk mencari jalan keluar atas situasi hukum yang dihadapinya.

Rasman kemudian disebut berkomunikasi dengan Ahmad Apuh Maulana. 

Dari rangkaian pertemuan tersebut, muncul dugaan adanya skema yang mengatasnamakan upaya “pengamanan perkara”, yang belakangan justru mengarah pada indikasi penipuan terhadap pihak tertentu.

Pada 28 Mei 2025, Rasman dan Ahmad Apuh mendatangi rumah Iskandar di kawasan Inspeksi Kanal. 

Dalam pertemuan itu, Ahmad Apuh diduga memperlihatkan atribut menyerupai identitas lembaga penegak hukum, termasuk rompi bertuliskan “PIDSUS”, yang belakangan disebut hanya merupakan properti pribadi.

Selain itu, terjadi komunikasi dan simulasi panggilan video yang diduga mengesankan adanya keterlibatan pihak tertentu di lingkungan kejaksaan, yang diklaim dapat membantu penyelesaian perkara.

 Apuh Maulana. Dari rangkaian pertemuan tersebut, muncul dugaan adanya skema yang mengatasnamakan upaya “pengamanan perkara”, yang belakangan justru mengarah pada indikasi penipuan terhadap pihak tertentu.

Pada 28 Mei 2025, Rasman dan Ahmad Apuh mendatangi rumah Iskandar di kawasan Inspeksi Kanal.

 Dalam pertemuan itu, Ahmad Apuh diduga memperlihatkan atribut menyerupai identitas lembaga penegak hukum, termasuk rompi bertuliskan “PIDSUS”, yang belakangan disebut hanya merupakan properti pribadi. Penanganan Perkara

Pada 29 Januari 2026, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Iskandar Ismail sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif.

Sementara itu, pihak lain yang terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut juga masih dalam proses hukum yang berjalan. 

Rasman disebut telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada 19 Mei 2026, dengan agenda penolakan eksepsi terdakwa oleh majelis hakim.

Perkara tersebut kini memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen transaksi, perangkat komunikasi, serta atribut yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut.(*)

Posting Komentar untuk "Dugaan Kerugian Negara Sesuai Hasil Audit Sebesar Rp1.115.756.852"