Jakarta Media Duta, -Pernyataan keras itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo setelah kliennya ditahan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan timnya akan menghadapi proses hukum yang berjalan dengan langkah hukum yang mereka yakini.
Dalam pernyataannya di Polda Metro Jaya, ia menyebut pihaknya menyatakan "perang terbuka secara hukum" terhadap Joko Widodo.
Pernyataan tersebut muncul setelah Roy Suryo ditangkap dan ditahan terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI.
Kasus ini menjadi salah satu polemik hukum dan politik yang paling banyak menyita perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir.
Di sisi lain, pihak Jokowi sebelumnya menegaskan memilih jalur hukum untuk menyelesaikan polemik yang berkembang serta menyerahkan pembuktian kepada proses peradilan yang sedang berlangsung.
Dengan berbagai pernyataan yang saling berhadapan, perhatian publik kini tertuju pada proses hukum yang akan berlangsung di pengadilan dan fakta-fakta yang nantinya diuji dalam persidangan.
Sumber: Tempo
#SarjanaHukum

Posting Komentar untuk ""KAMI NYATAKAN PERANG TERBUKA SECARA HUKUM.." "