Ada 5 Polisi Kuras Seluruh Isi ATM Tersangka Hingga Rp100 Juta (BARANG BUKTI), ke lima Polisi tersebut Resmi Dijatuhi Sanksi Disiplin dan Kode Etik Profesi Berat.
Sebanyak lima anggota Polri yang berdinas di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, resmi dijatuhi sanksi disiplin dan kode etik profesi berat.
Langkah tegas ini diambil setelah kelimanya terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan saat menangani suatu perkara hukum.
Mereka disanksi usai terbukti mengguras seluruh isi ATM tersangka kasus narkob4 untuk kepentingan pribadi. isi ATM yang dikuras mencapai Rp100 juta lebih.
Lima anggota Polsek Sungai Pinang Samarinda disanksi etik, usai terbukti menggunakan isi ATM, yang dijadikan barang bukti untuk keperluan pribadi. Saat ini kelimanya tengah menjalani hukuman 20 hari kurungan khusus.
Dari hasil penyelidikan internal yang dilakukan tim Propam, petugas akhirnya menemukan bukti-bukti kuat adanya tindakan culas yang dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam proses formal penanganan perkara.
"Dan memang ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang. Kelima anggota Polsek Sungai Pinang ini dikenakan sanksi kode etik," terang Hendri.
Lebih lanjut Hendri mengklarifikasi bahwa kasus hukum yang melilit kelima anak buahnya tersebut bukan masuk ke dalam klaster atau kategori tindak pidana pemerasan.
Hanya saja, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah memakai barang bukti sitaan yang seharusnya dijaga ketat dalam proses penyidikan, demi kepentingan logistik pribadi.
Salah satu properti barang bukti yang disita petugas dari tangan tersangka dalam perkara awal berupa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Kartu ATM itu kemudian diam-diam diakses dan digunakan secara ilegal oleh oknum anggota penyidik yang memegang kasus tersebut.
Dimana mereka ini bisa menyita barang bukti, salah satunya ATM milik si pelaku, dan kemudian dikuras isi ATM untuk kepentingan pribadi," tegas Hendri.
Sebagai bentuk komitmen total dan transparansi penegakan disiplin di internal kepolisian, Polresta Samarinda langsung memberlakukan sanksi berlapis yang sangat berat bagi kelima personel penyidik Polsek Sungai Pinang tersebut.
Selain diwajibkan untuk menjalani hukuman kurungan di tempat penempatan khusus (patsus), kelimanya juga resmi dicopot dan dievakuasi dari seluruh fungsi bidang operasional, termasuk fungsi satuan reserse kriminal maupun satuan narkob4.
Mereka berlima kini berstatus dipindahkan menjadi bintara biasa di bawah naungan Polresta Samarinda tanpa memegang jabatan operasional apa pun.
Setelah terbukti langsung kami amankan. Dan sanksi yang diberikan mereka tidak lagi berdinas di fungsi Reserse, narkob4 atau unit mana pun.
Dan hanya Bintara Polresta, selain itu juga tidak bisa naik pangkat selama 6 periode, hingga patsus," tutup Hendri.(*)

Posting Komentar untuk "Lima Polisi Kuras ATM PR 100 juta Secara Resmi Telah Dijatuhi Sangsi Disiplin"