Jakarta Media Duta,- Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa memasuki babak baru setelah Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Dalam keterangannya, Polda Metro Jaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menggiring opini melalui narasi provokatif di media sosial.
Polisi menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah melalui prosedur hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
Polda juga mengingatkan bahwa pihak yang merasa keberatan terhadap proses penyidikan dapat menempuh jalur hukum yang tersedia, seperti praperadilan atau mekanisme pengawasan internal, sesuai ketentuan KUHAP.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo meminta agar kliennya tidak ditahan selama proses pelimpahan tahap dua berlangsung dan berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara profesional tanpa harus disertai penahanan.
Sumber: Antara

Posting Komentar untuk "Kasus Roy Suryo Semakin Memanas, Sampai Polda Minta Stop Mengirim Opini di Medsos"