Jakarta Media Duta,- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak uji materi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri dan mempertegas bahwa polisi aktif dilarang keras memegang jabatan sipil manajerial maupun nonmanajerial.
Langkah hukum MK ini sejalan dengan tuntutan reformasi institusi keamanan yang disuarakan mahasiswa di Sumatera Utara, termasuk desakan agar personel TNI-Polri ditarik dari ranah publik dan fokus pada tupoksi utama.
Seperti diketahui, pengesahan revisi UU Polri (UU No. 2 Tahun 2002) oleh DPR pada 9 Juni 2026 terus memicu permohonan judicial review (uji materi) ke MK terkait perluasan kewenangan, usia pensiun, dan penempatan anggota polisi di jabatan sipil.(*)

Posting Komentar untuk "MK Tegaskan Polisi Wajib Mundur Jika Isi Jabatan Sipil Hingga Tuntut TNI Kembali ke Barak"