ENREKANG, UPEKS.co.id — 

Makassar Media Duta,- Beberapa hari lalu, Kejaksaan Negeri Enrekang mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar atas putusan vonis bebas terhadap 6 terdakwa kasus dugaan korupsi pada BAZNAS Enrekang. 

Alih-alih diterima, pengajuan banding tersebut ditolak PN Makassar karena dianggap tidak memenuhi syarat.

Hasri Jack, Juru Bicara Tim Advokat BAZNAS Enrekang menegaskan, ditolaknya permohonan banding Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas para Komisioner BAZNAS Enrekang.

Yang membuat semakin membuktikan bahwa apa yang Tim Advokat sampaikan sejak awal bukanlah retorika pembelaan, melainkan fakta hukum yang terang benderang.

” Sejak hari pertama putusan bebas dibacakan, kami sudah menyatakan secara terbuka bahwa upaya banding tersebut berpotensi besar kandas karena berhadapan langsung dengan ketentuan hukum acara yang sangat jelas. Sayangnya, peringatan itu tidak diindahkan”. Tegas Hasri Jack.

Dia menegaskan,KUHAP bukan buku bacaan yang boleh ditafsirkan sesuka hati. Hukum acara pidana telah mengatur secara tegas batas-batas upaya hukum.

 Karena itu, ketika permohonan banding tersebut akhirnya ditolak, publik tentu berhak bertanya: apakah sejak awal yang sedang diperjuangkan adalah penegakan hukum atau sekadar upaya mempertahankan ego penuntutan?

Perkara ini sejak awal memang dipenuhi berbagai kejanggalan. Dakwaan dibangun seolah-olah telah terjadi korupsi besar, tetapi di persidangan unsur-unsur pokok yang menjadi fondasi dakwaan justru runtuh satu per satu. Tidak terbukti memperkaya diri sendiri. 

Tidak terbukti adanya niat jahat. Tidak terbukti adanya kerugian negara sebagaimana yang didalilkan. Pada akhirnya yang tersisa hanyalah asumsi dan konstruksi yang tidak mampu bertahan di hadapan fakta persidangan”, kata Hasri.

” Ironisnya, setelah gagal membuktikan dakwaan di persidangan, masih ada upaya untuk memaksakan banding terhadap putusan yang secara hukum sudah sangat jelas posisinya. 

Akibatnya, yang terjadi bukan penguatan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, melainkan semakin terbukanya pertanyaan mengenai kualitas dan kehati-hatian dalam proses penuntutan itu sendiri. 

Kami menghormati institusi kejaksaan sebagai bagian penting dari sistem peradilan pidana. 

Namun penghormatan terhadap institusi tidak berarti membenarkan setiap tindakan aparatnya. Justru karena menghormati institusi itulah, kami berharap ada evaluasi yang jujur dan objektif terhadap perkara ini”, tambahnya.

Juru bicara Tim Advokat BAZNAS Enrekang ini menegaskan, jangan sampai kewenangan penuntutan digunakan dengan prinsip “maju terus pantang mundur meskipun dasar hukumnya rapuh.

 Hasri tegaskan, dalam negara hukum, ukuran keberhasilan bukanlah seberapa banyak orang yang berhasil didudukkan di kursi terdakwa, melainkan seberapa tepat hukum diterapkan terhadap orang yang benar-benar bersalah.

” Perkara BAZNAS Enrekang telah mengajarkan satu hal penting: ketika sebuah perkara dipaksakan sejak tahap penyidikan hingga penuntutan, maka pada akhirnya hukum sendiri yang akan mengoreksinya. 

Hari ini, putusan bebas tetap berdiri kokoh. Banding ditolak. Dan fakta hukum berbicara lebih nyaring daripada narasi apa pun yang selama ini dibangun”, Tutup Hasri Jack.(*)