Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Bupati Gowa Husniah Diperiksa Polda Sulsel Terkait Perceraian



Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. (Muh Irwansyah)

Makassar, Media Duta  – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (21/8/2026).

 Husniah diperiksa sebagai terlapor kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam proses perceraiannya dengan Muhammad Khaerul Aco.

Pemeriksaan berlangsung di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Berdasarkan informasi, Husniah diperiksa sejak sekitar pukul 17.00 Wita dan hingga pukul 23.00 Wita belum selesai.

"Sekarang masih berlangsung pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto kepada wartawan.

Khaerul Aco sebelumnya melaporkan Husniah terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Laporan tersebut berkaitan dengan perkara perceraian keduanya yang tengah diproses di Pengadilan Agama Gowa.

Perkara tersebut sebelumnya telah dinaikkan statusnya oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel dari penyelidikan ke penyidikan. Surat perintah penyidikan dalam perkara itu diterbitkan pada 10 Agustus 2026. Namun, belum ada tersangka.

Khairul Aco Sudah Diperiksa

Sebelumnya, mantan suami Bupati Gowa, Khairul Aco, menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Sulsel, Rabu (12/8/2026). Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan polisi yang sebelumnya disampaikan kepada penyidik.

Kuasa hukum Khairul Aco, Sangung Ragahdo Yosodiningrat laporan kliennya tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

“Tinggal nanti bagaimana penyidik mencari siapa tersangkanya atas laporan yang kami laporkan,” ucapnya.

Khairul Aco sebelumnya diperiksa dengan status sebagai saksi dan dicecar sekitar 29 pertanyaan. Pertanyaan tersebut merupakan pendalaman terhadap keterangan yang telah diberikan pada tahap penyelidikan.

Sejumlah saksi lain yang sebelumnya telah memberikan keterangan pada tahap penyelidikan juga kembali dihadirkan. Mereka berasal dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui perkara tersebut.

Sangung menilai pemeriksaan pada tahap penyidikan memiliki pola yang hampir sama dengan penyelidikan sebelumnya, tetapi dilakukan dengan pendalaman lebih detail. Seluruh hasil penyidikan nantinya dituangkan dalam berkas perkara untuk diteruskan kepada jaksa apabila perkara dilanjutkan.(*)

Posting Komentar untuk "Bupati Gowa Husniah Diperiksa Polda Sulsel Terkait Perceraian"