Kuasa hukum Taufiq Hidayat Dr.H. Sulthani, S.H.,M.H. memandang bahwa pemeriksaan saudara Taufiq Hidayat yang didampingi advokat dari Institut Hukum Indonesia, diantaranya Jamal Jamaluddin, S.H., Achmad Syahban, S.H.,M.H , Masdar, S.H. Andi Syahrul Mubarak, S.Sos, S.H. seharusnya ditangguhkan mengingat kami telah mengajukan permohonan praperadilan, 13/08-2026.
Selain itu Surat Edaran Dirtipikor Bareskrim No.Pol:B/345/III/2005 menginstruksikan penyidik menunda penanganan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh terlapor korupsi hingga ada putusan inkrah, sebagaimana surat permohonan penundaan pemeriksaan terhadap klien kami yang telah diajukan, tegas Sulthani Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia Damai.
Meskipun kami mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan seraya menunggu putusan praperadilan dan putusan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan klien kami pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), klien kami tetap koperatif bersedia diperiksa mulai PKL.16.00 wita hingga jam 3.00 wita dini hari., ujar Sulthani Pembina Institut Hukum Indonesia.
Pemeriksaan klien kami, sepertinya karena perkara ini mendapat atensi khusus hingga harus dipercepat, padahal secara institusional Surat Edaran Dirkrimsus Bareskrim harusnya menjadi pedoman bagi jajaran penyidik Kepolisian di Indonesia.
Kami tidak ragu oleh karena perkara yang dihadapi klien kami amat prematur mengingat perkara pokok yang dilaporkan klien kami pada KPK, belum berkekuatan hukum tetap, apakah terbukti bersalah atau tidak.
Kalau terbukti ada dugaan korupsi berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka tentu klien kami tidak melakukan perbuatan yang disangkakan. Klien kami sama sekali tidak berniat untuk mencemarkan nama baik.
Klien kami melaksanakan amanah UU Tipikor dan UU 28/1999 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang berwibawa, bebas kolusi korupsi dan nepotisme dalam bentuk peran serta masyarakat.
Pejabat dan atau ASN yang berniat mewujudkan good governance pasti berterima kasih kepada saudara Taufiq Hidayat karena telah melakukan peran kontrol sosial ketika pengawasan politik mandul.
Jika kasus ini lanjut maka kami pastikan akan menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kota Makassar untuk membentuk pansus menyelidiki dugaan kasus yang menjadi polemik di Kota Makassar, seraya terus berjuang agar KPK pro aktif melakukan penyelidikan hingga penyidikan terhadap dugaa kasus korupsi yang dilaporkan klien kami.
Tetapi meski demikian segala mekanisme KUHAP UU No 20 tahun 2025 tentu patut dihargai jika kemudian terjadi Restorative Justice, karena menjadi tugas penyidik untuk mengingatkan kepada para pihak untuk menyelesaikan masalah dengan pemulihan keadaan semula secara Restorative sesuai Surat Edaran Kapolri No.SE/2/II/2021 menegaskan penerapan ultimum remedium dan keadilan Restorative dalam penanganan perkara UU ITe memperioritaskan mediasi, serta mewajibkan laporan dilakukan langsung oleh korban.
Oleh karena itu, kami berharap agar para aktifis anti korupsi terus berjihad mengingatkan penyelenggara pemerintahan dan pengelola keuangan negara dan daerah agar berhati-hati mengelola APBN/ABPD serta melakukan efisiensi, menjauhi perbuatan kolusi, korupsi dan nepotisme.
Dan kami berharap pula agar aparat penegak hukum tidak melakukan kriminalisasi terhadap aktifis atau masyarakat untuk berperan serta dalam upaya mencegah dan berjuang memberantas perilaku korupsi di Indonesia, terkhusus di Kota Makassar demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur.
Presiden, Kapolri dan Kepala Kejaksaan Agung serta Ketua Mahkamah Agung memiliki atensi besar untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Sehingga bagi pejabat dan atau pengelola keuangan negara yang tidak mau dilaporkan atau diberitakan hindari menyalagunakan kewenangan, taati pedoman penggunaan anggaran negara atau daerah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Kita harus bersyukur masih ada warga negara atau rakyat kota Makassar yang mau mengingatkan untuk kebaikan pengelolaan keuangan daerah Kota Makassar, agar tidak menyimpang.
Apalagi jika alokasi anggaran tersebut tidak melalui mekanisme pembahasan APBD maka tentu diduga terjadi penyalagunaan kewenangan yang berpotensi merugikan APBD, tegas Sulthani, Ketua DPRD Sinjai 2009-2014.

Posting Komentar untuk "Dr. H.Sulthani, S.H.,M.H : Seharusnya Pemeriksaan Taufiq Hidayat Ditangguhkan"