Bupati Gowa, Husniah Talenrang, melaporkan dua saksi yang hadir dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan ini disampaikan di Rumah Jabatan Bupati Gowa.
1. Zaenal Abidin Wartawan FaktualNet, hadir sebagai saksi atas sebutan sebagai pembawa aspirasi.
2. Agus Harahap — Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa.
Husniah menVduh keduanya melakukan:
- Pencemaran nama baik
- Pemberian keterangan palsu dalam sidang hak angket
"Saya melihat Enal melanggar etika jurnalistik dan memberikan kesaksian palsu.
Agus Harahap juga sama, mencemarkan nama baik dan kesaksian palsu menimbulkan fitnah terhadap saya," ujar Husniah.
Ia meng4ku sudah mengantongi sejumlah bukti dan menyerahkannya ke Bareskrim.
Laporan ini baru mencakup dua orang, dan kemungkinan akan dikembangkan ke saksi lainnya.

Posting Komentar untuk "Bupati Gowa Laporkan Dua Saksi Sidang Hak Angket ke Bareskrim Mabes Polri"