Viral ral Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, kembali menantang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuktikan kepemilikan emas 74 kilogram (kg) dan uang tunai Rp543 miliar yang ditemukan di rumah Sentul.
Febrie Ardiansyah Menantang Kejaksaan, Buktikan Kepemilikan Rp543 Milyar dan Emas 74 Kg .
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki kewajiban membuktikan apakah emas dan uang tersebut benar berkaitan dengan kliennya.
"Kami berharap itu dibuktikan dan di-clear-kan oleh penyidik yang menangani. Kenapa? Karena beban pembuktian itu ada di penegak hukum," ujar Febri, Selasa (4/8).
Menurutnya, dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidik harus terlebih dahulu membuktikan siapa pemilik aset tersebut. Jika terbukti milik Febrie, barulah kliennya berkewajiban menjelaskan asal-usul harta tersebut.
"Harus dibuktikan dulu siapa pemilik barang tersebut, barulah kemudian pembalikan beban pembuktiannya si pemilik itu membuktikan bahwa harta tersebut bukan dari hasil kejahatan," katanya.
Febri menilai hingga kini proses pembuktian masih belum jelas dan menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan asal-usul emas 74 kg dan uang tunai Rp543 miliar akan dibuktikan dalam persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan seluruh proses penggeledahan dan penyitaan dapat dipertanggungjawabkan. "Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," ujar Anang.
Anang menambahkan penyidik masih mendalami saksi, alat bukti, serta kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait temuan emas 74 kg dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Nurman Herin (NH) dan Don Ritto (DR) sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Febrie. Dugaan tersebut berkaitan dengan harta yang diperoleh saat Febrie menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di Kejaksaan. (AM).
#beritaviral #FebrieAdriansyah

Posting Komentar untuk "Febrie Ardiansyah Menantang Kejaksaan, Buktikan Kepemilikan Rp543 Milyar dan Emas 74 Kg "