Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Febri Adriansyah Minta Emas 74 Kg Dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan


Media Duta,- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya meminta Kejaksaan Agung mengembalikan seluruh barang yang disita saat penggeledahan rumah keluarganya di kawasan Sentul, Bogor. 

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026), termasuk menyangkut emas seberat 74 kilogram serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.

Pihak kuasa hukum Febrie turut mempertanyakan legalitas penyitaan yang dilakukan pada 9 Juli 2026.

Mereka berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang sah dan meminta seluruh barang milik Febrie maupun keluarganya dikembalikan secara lengkap dan dalam kondisi seperti semula.

Tim hukum juga membedakan barang-barang pribadi, seperti dokumen dan foto keluarga, dengan benda yang ditetapkan sebagai barang bukti.

 Mereka merujuk pada prinsip fruit of the poisonous tree, yakni pandangan hukum bahwa bukti yang diperoleh melalui proses yang tidak sah seharusnya tidak menjadi dasar untuk memperoleh atau menggunakan bukti lanjutan.

Perkara praperadilan ini tercatat dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

 Kasus tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka dalam dugaan TPPU serta sejumlah tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum. (*)

Posting Komentar untuk "Febri Adriansyah Minta Emas 74 Kg Dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan"