Jakarta Media Duta,- Subhan Palal gugat pimpinan DPR gara-gara persoalan pendidikan Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Subhan Palal mengajukan gugatan melalui mekanisme Citizen Law Suit atau gugatan warga negara terhadap pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Inti dari permasalahan ini bermula dari keraguan publik serta munculnya dugaan ketidaksesuaian latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Dalam persidangan yang berlangsung di PN
Jakarta Pusat pada Rabu (12/8/2026), Subhan Palal memberikan penjelasan mengenai alasan di balik langkah hukumnya.
la menegaskan bahwa gugatannya bukan sekadar perdebatan mengenai ijazah atau latar belakang akademis semata, melainkan mengenai fungsi pengawasan dan kewenangan konstitusional DPR.
Subhan menilai bahwa DPR RI sebagai lembaga legislatif telah mengabaikan kewajibannya untuk merespons pemberitahuan dan isu mengenai dugaan persoalan syarat pendidikan Gibran.
Oleh karena itu, melalui Rekam jejak Subhan Palal yang gugat pimpinan DPR gara-gara persoalan pendidikan Gibran Rakabuming, ia menuntut agar DPR menggunakan hak menyatakan pendapatnya terkait status Gibran sebagai Wapres.(*)

Posting Komentar untuk "Subhan Palalu Gugat Pimpinan DPR RI Terkait Riwayat Pendidikan Gibran "