Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa pengetatan aturan ini menargetkan masyarakat di level desil 9 dan 10. Ia memastikan instrumen pendataan di SPBU sudah memadai setelah melihat langsung sistem operasional milik PT Pertamina (Persero).

"Sekarang kita lihat sistemnya, saya juga sudah sempat melihat sistem Pertamina, sudah cukup baik sehingga siap bisa dilaksanakan," paparnya.

Dukungan sistem tersebut dinilai esensial untuk memisahkan konsumen berdasarkan kapasitas ekonominya. Hal ini dipertegas oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia yang menyebut kriteria kendaraan akan menjadi acuan petugas di lapangan. Pemilik mobil kategori mewah tidak lagi memiliki celah untuk mengonsumsi BBM subsidi.

"Jadi gini, nanti menyangkut dengan pembatasan itu nanti kan ada jenis kendaraan. Jangan pakai BMW, pakai Mercy, masa pakai minyak subsidi. Itu yang dimaksudkan oleh Pak Menteri tadi," ungkapnya.

Bahlil juga menekankan bahwa rencana pembatasan akses ini tidak memiliki korelasi dengan wacana kenaikan harga BBM. Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, harga Pertalite dipastikan tidak akan mengalami perubahan.

"Yang kedua, saya sama Pak Menteri bersepakat bahwa harga ICP dunia yang tidak menentu sampai sekarang, kami dua punya komitmen atas dasar perintah Pak Presiden bahwa harga BBM subsidi tidak akan naik. Ini yang paling penting," tambahnya.

Beralihnya masyarakat mampu ke BBM nonsubsidi diyakini Purbaya tidak akan memengaruhi total volume konsumsi bahan bakar nasional secara drastis. Pemerintah saat ini masih menuntaskan detail teknis sebelum resmi memberlakukan aturan tersebut pada penghujung tahun ini.***