Pernyataan Penasihat Hukum Terkait Penetapan Tersangka atas Nama M. RIDWAN: Terpenuhi Secara Formal, Namun Gagal Total Secara Materiil Karena Unsur Kesalahan Belum Ada Sama Sekali
Kami, selaku Penasihat Hukum Saudara M. RIDWAN (Direktur CV Fitriyanti), menyampaikan klarifikasi dan catatan hukum yang mendasar terkait penetapan klien kami sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pasal 106 jo Pasal 24 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo UU No. 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 391 ayat (1) atau ayat (2) jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana.
1. Syarat Formal: Memenuhi Pasal 90 Ayat (1) KUHAP Baru
Secara prosedural, penyidik mendasarkan penetapan tersangka pada Pasal 90 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menyatakan:
“Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.”
Secara hitungan alat bukti fisik—dokumen pengiriman, laporan kejadian—memang terpenuhi sekitar 99 % syarat formal tersebut. Artinya: ambang batas paling rendah (bewijs minimaal) untuk sekadar menyatakan status tersangka sudah terpenuhi menurut bentuk dan tata cara. Akan tetapi…
2. Masalah Utama: Syarat Bukti Minimum BUKANLAH Pembuktian Tindak Pidana
Kami tegaskan dengan tegas: memiliki 2 alat bukti secara fisik saja belum cukup untuk menyatakan seseorang diduga melakukan TINDAK PIDANA yang sesungguhnya.
Bewijs minimaal itu hanyalah syarat ambang batas awal, bukan ukuran bahwa segala unsur pidana sudah terbukti.
Alat bukti wajib pula membuktikan SEMUA unsur tindak pidana—termasuk UNSUR SUBJEKTIF: KESENGAJAAN / MENS REA .
3. Kekurangan Mendasar: Unsur Materiil & Mens Rea Sama Sekali Tidak Terpenuhi
Dalam kasus ini:
- Klien kami hanyalah Direktur CV Fitriyanti—penyedia jasa pengiriman yang tidak mengisi data, tidak membuat pernyataan, tidak mengetahui ketidaksesuaian isi barang, dan tidak terlibat langsung operasional;
- Semua keterangan yang keliru berasal sepenuhnya, diisi, dan ditandatangani oleh Pihak Pengirim—sesuai Pasal 470 KUHD, tanggung jawab kebenaran mutlak ada di tangan pengirim, bukan penyedia jasa;
- Sama sekali tidak ditemukan, tidak dibuktikan, dan tidak ada fakta bahwa klien kami memiliki NIAT, MAKSUD, PENGETAHUAN, atau KEUNTUNGAN apapun dari ketidakbenaran data tersebut .
Unsur Mens Rea (kesalahan batin) — syarat mutlak pemidanaan — TIDAK ADA, TIDAK TERBUKTI, dan TIDAK BISA DIPAKSA ADA.
⚖️ 4. Asas Hukum Pidana Mutlak Berlaku: Geen Straf Zonder Schuld — Nulla Poena Sine Culpa
Di dalam hukum pidana—termasuk sudah ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 36 KUHP Baru (UU 1/2023)—berlaku prinsip dasar yang tidak bisa ditawar:
“Tiada Pidana Tanpa Kesalahan” / Geen Straf Zonder Schuld / Nulla Poena Sine Culpa
Seseorang tidak dapat dijatuhkan pidana, sekadar diduga bersalah, atau dipersalahkan apabila tidak terdapat kesalahan berupa KESENGAJAAN atau KEALPAAN yang dipersyaratkan dalam dirinya.
Hanya karena jabatan direktur—tanpa pembuktian keterlibatan, apalagi niat jahat—tidak serta‑merta menjadikan seseorang bersalah pidana. Menganggap demikian adalah penyederhanaan, pemaksaan kewenangan, serta pengabaian hak‑hak asasi dan prinsip hukum yang berlaku di negara ini.
5. Peringatan & Harapan Kami
Kami sangat menghormati proses hukum, kewenangan penyidik, serta institusi Kepolisian. Akan tetapi, kepatuhan pada bentuk tidak boleh melupakan isi dan keadilan.
Penetapan tersangka yang hanya kuat secara administrasi namun kosong dari unsur kesalahan, adalah:
- Penanganan yang tidak profesional karena mengabaikan teori & asas hukum pidana;
- Berpotensi penyalahgunaan wewenang yang membebani warga negara yang tidak bersalah;
- Memburukkan nama baik institusi penegak hukum itu sendiri.
Kami memohon kepada Pimpinan Kepolisian, Irwasum Polri, Kapolda Sulsel, serta publik luas:
Periksa kembali, bedah unsur tindak pidananya secara utuh—jangan hanya puas melihat ada dokumen/kertas, tapi lupa melihat apakah ada NIAT JAHAT.
Tanpa Mens Rea, sesempurna apapun bukti fisik yang disusun, itu bukanlah tindak pidana.Tegas.Adv. Willem.Pattiwaellapia.S.H,M.H atau yang biasa di sapa Bung Willy
Kami tetap menyiapkan segala bukti, meminta diterbitkannya SP3, dan—jika perlu—akan menempuh jalur Praperadilan guna mempertanyakan keabsahan penetapan yang mengabaikan unsur pertanggungjawaban pidana ini. Demi hukum yang benar, adil, dan berpihak pada kebenaran.
Hormat Kami,
Penasihat Hukum / Kuasa Hukum dari Saudara M. RIDWAN
Direktur CV Fitriyanti
Makassar, 3 Agustus 2026

Posting Komentar untuk "SIARAN PERS / RILIS BERIT"