Media Duta,- Tim penuntut umum koneksitas menuntut agar majelis hakim koneksitas menjatuhkan pidana penjara 10 tahun kepada mantan ajudan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) Letjen TNI Widi Prasetijono dalam kasus dugaan korupsi jual beli lahan BUMD Cilacap.
Hal itu disampaikan tim penuntut umum koneksitas dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (22/10/2026).
"Terhadap terdakwa 1, Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono sebagai berikut. Pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara," ujar jaksa penuntut umum koneksitas.
Tim penuntut umum koneksitas yang terdiri dari jaksa dan oditur militer tinggi juga menuntut Letjen Widi dengan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dan membayar uang pengganti sebesar Rp21,05 miliar.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," imbuh jaksa.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht, penuntut umum koneksitas menuntut harta benda Letjen Widi disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti.
Bila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Letjen Widi dipidana penjara selama 5 th.
Letjen Widi duduk di kursi terdakwa sebagai mantan Pangdam IV Diponegoro. Penuntut umum meyakini Letjen Widi terbukti sah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan primer.
Tim penuntut umum koneksitas juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana untuk terdakwa dua yakni mantan Asisten Perencanaan Kodam IV Diponegoro Kolonel Inf Wisnu Kurniawan dengan pidana 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan sementara.
Tim penuntut umum juga menuntut Wisnu dengan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
Ini baru tahap tuntutan, putusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim dan terdakwa berhak membela diri melalui pleidoi.
Tetap berlaku asas praduga tak bersalah hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
#eksajudanjokowi #widiprasetijono #hukum #korupsi #TNI

Posting Komentar untuk "Eks Ajudan Mantan Presiden Jokowi, Letjen TNI Widi Prasetijono Dituntut Penjara 10 Tahun Dan Dipecat Dari TNI"