Takalar Media Duta Online,- Tim gabungan dari kepolisian dan kejaksaan menangkap seorang pemuda inisial F (18) di Kabupaten Takalar, Sualwesi Selatan (Sulsel).
Pemuda itu yang diduga menyebarkan video hoax jaksa menerima suap dalam sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Tadi itu (pelaku) diambil ke kantor jam setengah tujuh pagi," kata Kajari Takalar Salahuddin dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (22/3/2021).
Potongan video itu memunculkan interaksi wawancara antara jaksa Yulianto dan wartawan.
'Berapa yang ditangkap, Pak?' kata wartawan.
'Satu yang kita tangkap jaksa AM, yang kedua adalah AF, pemberinya,' kata jaksa Yulianto.
'Nominalnya?' sahut wartawan.'Nominalnya 1,5, uangnya dalam bentuk pecahan rupiah dan pecahan rupiah Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50 ribu,' kata jaksa.
'Ditemukan di?' lanjut wartawan itu.'Ditemukan di tempat kos oknum jaksa,' ungkap jaksa mengakhiri.
Kejagung lantas memberikan penjelasan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut peristiwa dalam video itu terjadi pada November 2016.
Leonard menerangkan, video itu tidak berkaitan dengan peristiwa sidang Habib Rizieq.
"Bahwa video penangkapan seorang oknum jaksa oleh tim saber pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu .
Bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md turut menanggapi perihal video hoax yang menarasikan seorang jaksa menerima suap pada sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Mahfud menyebut penyebar video hoax itu bisa diusut walaupun tidak termasuk delik aduan.
"Sengaja memviralkan video seperti ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut," cuit Mahfud dalam akun Twitter resminya, Minggu (21/3). [detik]
Posting Komentar untuk "Penyebar Video Hoax Jaksa Terima Suap Tertangkap di Takalar Sulsel"