Sertifikat St.Mihyna Muin Sudah Dialihkan Ke Orang Lain Kemudian Dilaporkan Hilang


Makassar Media Duta Online,- Laporan Penipuan Dan Memberikan Keterangan Palsu  di Mapolrestabes Makassar, kini Sudah berjalan tiga tahun ternyata belum ada titik terang kapan ada kepastian hukum.

Pasalnya kasus ini dilaporkan sejak  tanggal 2 Oktober 2018 yang lalu. Dimana terlapor  Dr. Sitti Muhyna Muin, SP, MM yang diduga keras telah melakukan tindak pidana perampasan hak, penggelapan,  penipuan  serta memberikan keterangan palsu.

Demikian Antara lain bunyi surat kuasa hukum  pelapor, Ibrahim Bando, SH yang di kirim ke Kapolrestabes Makassar, tertanggal 30 April 2021.

Surat itu juga ditembuskan kepada Bapak Kapolri, Bapak Kabareskrim Mabes Polri masing-masing di Jakarta. 

Selain itu juga ditembuskan kepada Bapak Kapolda Sulawesi Selatan dan Bapak Dir Reskrimun Polda Sulawesi Selatan di Makassar.

Adapun pokok masalahnya, terlapor semula mengaku sertifikat Nomor 20167 telah hilang.  Sehingga Pelapor Soefian dengan tegas minta surat keterangan hilang .

Karena itu Terlapor  St Muhyna Muin mengumumkan di koran media cetak tiga hari berturut-turut dan selanjutnya dibuatkan laporan surat keterangan kehilangan di Polrestabes Makassar pada tanggal 2 Desember 2016 di Polrestabes Makassar.

Selanjutnya pada tanggal  5  Desember 2016, terlapor Dr   Muhyna Muin secara resmi bersurat ke BPN Kota Makassar, permohonan penerbitan kembali sertifikat hilang dengan melampirkan copy sertifikat dan surat bukti laporan kehilangan dari Polisi.

Ternyata seminggu kemudian  BPN mejelaskan bahwa sertifikat yang dimaksud telah hilang  itu tidak benar. 

Karena  dalam  Warkah BPN menerangkan bahwa sertifikat yang dimaksud hilang. Ternyata tidak hilang. Tetapi telah dialihkan berdasarkan akta jual beli No.01/2015 tanggal 26 01-2015.

Sesuai data yang ditemukan dalam  dokumen BPN ternyata Dr. St.Muhyna Muin telah menjual kepada Eko Henry Suhartanto secara sembunyi - sembunyi tampa sepengetahuan Soefian. 

Padahal Tanah tersebut merupakan harta bersama yang belum dibagi. Sehingga secara hukum penjualan tersebut patut dinyatakan tidak sah dan cacat hukum.  Sepanjang penjualan itu tidak direstui oleh Sofyan, tutur Sofyan kemarin.

Atas dasar memberikan keterangan palsu dan laporan kehilangan yang tidak benar sehingga Dr. St. Muhyna Muin di Laporkan ke Polisi.(*)



Posting Komentar untuk "Sertifikat St.Mihyna Muin Sudah Dialihkan Ke Orang Lain Kemudian Dilaporkan Hilang "