Lalu berapa sebenarnya biaya untuk mengurus pembuatan paspor?
Berikut ini galamedia tampilkan biaya pengurusan paspor untuk WNI dan visa untuk warga negara asing (per permohonan) seperti dikutip dari imigrasi.go.id:
A. PASPOR
1. Paspor biasa 48 halaman = Rp350,000
2. Paspor biasa 48 halaman Elektronik = Rp650.000,-
3. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI = Rp100.000
4. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing = Rp150.000,-
5. Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama = Rp1.000.000,-
B. VISA
1. VISA KUNJUNGAN
a. Visa Kunjungan sekali Perjalanan = US$ 50.00
b. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung per Tahun = US$ 110.00
c. Visa Kunjungan Saat Kedatangan = Rp500.000,-
2. VISA TINGGAL TERBATAS
a. Visa Tinggal Terbatas = US$ 150.00
b. Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan = Rp700.000,-
3. Persetujuan Visa Direktur Jenderal Imigrasi = Rp200.000,-
C. IZIN KEIMIGRASIAN
1. IZIN KUNJUNGAN
a. Permberian Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 Hari = Rp500.000,-
b. Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 Hari = Rp500.000,-
c. Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 60 Hari = Rp750.000,-
2. IZIN TINGGAL TERBATAS
a. Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatangan = Rp750.000,-
b. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan = Rp1.000.000,-
c. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun = Rp1.500.000,-
d. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun = Rp2.000.000,-
e. Izin Tinggal Terbatas Khusus Masa Berlaku Paling Lama 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) = Rp5.000.000,-
f. Persetujuan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia = Rp1.000.000,-
g. Teraan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia = Rp300.000,-
3. IZIN TINGGAL TETAP
a. Pemberian Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun = Rp5.000.000,-
b. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun = Rp5.000.000,-
c. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas = Rp. 10.200.000,-
Semoga bermanfaat.***
Posting Komentar untuk "Biaya Pembuatan Paspor, Visa, dan Izin Keimigrasian Terbaru"