Oleh : DR. Sulthani, SH; MH
Advokat/Dosen FH UMI Peduli Politik dan Demokrasi.
Makassar (2/11/ 2026) Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum, tentu saja memicu perdebatan mendalam dari aspek hukum tata negara sekaligus konstelasi politik nasional.
Dokumen administratif yang diterbitkan pada 2019 tersebut sebelumnya menjadi salah satu syarat formal pendaftaran calon Wakil Presiden. Syarat pendidikan dalam Pilpres 2024 bersifat imperatif.
Penulis tertarik menganalisis mengenai potensi konsekuensi hukum dan dampak politik pasca-putusan tersebut:
1. Konsekuensi Hukum Tata Negara :
Dari kacamata hukum, sifat putusan MA yang menyatakan dokumen tersebut "batal" memicu perdebatan mengenai keabsahan bersyarat seorang pejabat publik.
• Asas Ex-Tunc (Berlaku Surut): Pakar hukum tata negara seperti Mahfud MD menilai bahwa penggunaan diksi "batal" (bukan "membatalkan") berarti dokumen tersebut dianggap tidak pernah ada sejak awal (retroaktif/ex-tunc).
Konsekuensinya, legalitas administratif yang digunakan saat pendaftaran Pilpres dinilai gugur demi hukum.
• Persoalan Syarat Formal Jabatan: Keabsahan jabatan publik bersandar pada pemenuhan prasyarat formil. Tanpa adanya suket penyetaraan yang sah, pemenuhan kriteria minimum pendidikan (tamat SMA/sederajat) sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilai tidak lagi memiliki landasan pijak yang kuat.
• Dilema Eksekusi Jabatan: Perlu digaris bawahi bahwa objek sengketa di MA adalah keputusan tata usaha negara (Suket Pendidikan dari Kementerian), bukan Surat Keputusan KPU mengenai penetapan pemenang pemilu. Kubu pembela Gibran berpendapat putusan MA ini tidak otomatis menggugurkan posisi Wakil Presiden karena ranah hasil Pemilu tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
Namun, bagi penuntut keadilan substantive, cacat administrasi yang bersifat retroaktif ini meruntuhkan legitimasi hukum personal pejabat terkait.
2. Konsekuensi dan Dinamika Politik :
Implikasi di ruang politik jauh lebih cair dan sangat bergantung pada konfigurasi kekuatan di parlemen serta respons publik.
• Ujian Legitimasi Kepemimpinan: Runtuhnya legalitas administratif ini secara langsung menggerus legitimasi moral dan politik Gibran sebagai Wakil Presiden.
Hal ini memicu gelombang desakan dari kelompok masyarakat sipil dan oposisi agar yang bersangkutan mengambil langkah etis, seperti mengundurkan diri demi menjaga marwah lembaga negara.
• Peluang Aktivasi Mekanisme Parlemen (Impeachment): Putusan MA ini menjadi 'amunisi' politik bagi partai-partai di DPR yang berseberangan (seperti PDIP dan PKS) untuk mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau menginisiasi hak menyatakan pendapat (HMP) menuju proses pemakzulan (impeachment).
Argumen yang dapat dibangun adalah dugaan tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden atau adanya aspek perbuatan tercela terkait manipulasi syarat administrasi.
• Ujian Soliditas Koalisi Pemerintahan: Sikap partai politik terbelah secara pragmatis. Partai-partai pendukung pemerintah (seperti Gerindra dan Golkar) cenderung berhati-hati dan menilai bahwa sengketa pemilu telah selesai seiring pelantikan.
Sebaliknya, bagi penentang, membiarkan posisi RI-2 dijabat oleh figur dengan fondasi syarat yang tidak sah dinilai menjadi beban sejarah bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
• Peluang Pengisian Jabatan Baru: Jika dinamika politik di DPR memuncak dan berujung pada berhentinya Wapres (baik mundur atau dimakzulkan), maka konstitusi mewajibkan Presiden mengusulkan dua nama calon wakil presiden baru ke MPR untuk dipilih dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari, guna menghindari kekosongan kekuasaan jangka panjang.
Sebagai kesimpulan:
Sepertinya putusan MA ini mempertegas benturan antara legalitas prosedural pemilu (tahapan yang sudah selesai) dan keadilan substantif negara hukum (keabsahan syarat dasar pejabat). Secara hukum administrasi, posisi Gibran berada dalam ketidakpastian legitimasi yang serius.
Namun, apakah polemik ini akan berujung pada pergantian kepemimpinan, sangat ditentukan pada kemauan politik fraksi-fraksi di DPR RI,.oleh karena pasca putusan MA tersebut, dibutuhkan mekanisme politik.
Di sinilah dapat dinilai partai politik, apakah berfungsi politik atau corporasi yang hanya mengejar keuntungan. Jika partai politik berfungsi politik, maka secara normatif harus menindak lanjuti putusan MA yang amarnya menyatakan Suket Gibran tidak sah.
Tetapi jika partai politik berfungsi corporasi maka sebaiknya rakyat menggugat pembubaran partai politik tertentu, karena membiarkan WaPres yang tidak memenuhi syarat sejak awal, dan tentu saja adalah pelanggaran hukum serta a moral politik dan demokrasi yang tidak beretika.
Sudah dua putusan pengadilan tertinggi yang harus dieksekusi yakni putusan Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi.

Posting Komentar untuk "Analisis Konsekwensi Hukum dan Politik Suket Gibran (WaPres) Tidak Sah"