Sehingga H. Hasan Sila berinisiatif, jika barang yang dimaksud tidak bisa dipenuhi, H. Hasan Sila tidak keberatan jika uang panjar dikembalikan, ujarnya, (25/6) yang datang di Kantor Redaksi Media Duta Online.
" Alat perontok padi yang dikenal Kombaen Ezeki 70 yang dimaksud untuk dibeli dengan panjar kini sudah masuk Rp 20 juta lebih diambil Ahmad Jais.
Yang disesalkan Karena Barang Kombaen Ezeki yang dijanjikan ternyata tidak ada, uang panjar pun tidak dikembalikan, sudah terbilang cukup waktu karena kejadian ini sejak tahun 2019 lalu, sudah berulangkali dihubungi agar panjar Itu dikembalikan saja.
Dengan maksud jika memang barang yang dimaksud tidak ada, uang panjar pembelian Kombaen Ezeki 70 tersebut harus kembalikan.
Ahmad Jais, SPd sudah berulang kali dihubungi tapi beliau selalu sibut, sehingga redaksi menghubungi lewat SMS .
Jawaban Ahmad Jais dalam SMS nya, mengatakan " Saya sudah laporkan h.sila ke polres dan polda terkait pencemaran nama baik " tanpa menyebutkan nomor bukti laporannya di Palda Sulsel demikian pula laporannya di Polres tidak disebutkan.
H. Hasan lebih jauh menjelaskan bahwa Adapun dugaan pengambilan uang panjar Ahmad Jais, SPd dengan rincian sebagai berikut, Sabtu tanggal 2 Maret 2019 sebesar Rp10 juta.
Pada hari yang sama Ahmad Jais minta tambahan Rp 2 juta, yakni tanggal 23 Maret 2019
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019 Ahmad Jais Kembali menelpon korban H.Hasan Sila minta tambahan Rp 3 juta lagi yang dijemput oleh adiknya.
Empat hari kemudian tepat hari Jumat tanggal 29 Maret 2019 kembali minta lagi tambahan sebesar Rp 2 juta.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2019 Ahmad Jais Kembali menelpon H. Hasan Sila minta tambahan lagi Rp 1 juta.
Yang terakhir Ahmad Jais meminta uang tambahan sebesar Rp 2.500.000 yang berlangsung pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2019.
Sehingga bila ditotal uang panjar pengambilan Ahmad Jais dari enam kali pengambilan jumlahnya jika ditotal adalah sebesar Rp 20 juta lebih.
Semua uang pengambilan tersebut merupakan uang panjar pembelian Kombaen Ezeki 70. Namun janji Kombaen Ezeki 70 yang dimaksud kini sudah berjalan dua tahun lebih tidak kunjung dipenuhi janjinya, kata H.Hasan Sila.
Padahal lanjut H. Hasan Sila, Ahmad Jais Sudah berulang kali ditagih, namun janji ditinggal janji yang tidak kunjung dipenuhi.
Sebab itu H. Hasan Sila merasa kehabisan sabar, sehingga kasus ini sudah dilaporkan di Polda Sulsel. Sesuai surat laporan polisi Nomor:LPB/62/lI/2021/SPKT
Demikian pula kasus ini juga dilaporkan di Kejaksaan Negeri Takalar, dengan harapan kejaksaan dapat memediasi kepada oknum Anggota DPRD Takalar tersebut.
Bahkan kejaksaan Negeri Takalar sudah berulang kali memanggil datang di Kantor Kejaksaan, tetapi surat panggilan Jaksa Itu pun diabaikan, ujar H. Hasan Sila .
Bahkan Jaksa Ridwan juga sudah mengundang ke rumahnya dengan harapan ingin mencari solusi secara kekeluargaan terkait uang panjar pembelian Kombaen Ezeki 70 yang selama ini dijanjikan kepada H. Hasan Sila, yang belum ditepati.
Tetapi semua surat panggilan Jaksa Ridwan diabaikan, padahal jika Ahmad Jais datang, mungkin masalah ini sudah ditemukan solusinya.
Sebab, Jika memang barang tidak ada, uang panjar pembelian Kombaen Ezeki 70 yang sudah diambil bisa di kembalikan dengan baik, tanpa ada yang merasa dirugikan.
Tetapi jika barang yang dimaksud tidak ada sementara uang panjar yang sudah diambil juga tidak dikembalikan, maka masalahnya bisa menjadi lain.
Tidak menutup kemungkinan kasus ini mengarah pada rana pidana, yang seharusnya tidak perlu terjadi.(*)
Posting Komentar untuk "Oknum Anggota DPRD Pungut Panjar Pembelian Kombaen Ezeki Dua Tahun Belum Ada Barang"