Bekasi Media Duta Online,- Seleb Tiktok bernama Julia Eka Putri Istanti (18) pemilik akun Tiktok JuyyPutrii21 terlihat menghadiri sidang Yustisi pelanggaran kebijakan PPKM Level 4, di Kecamatan Bekasi Utara pada Kamis (29/7/2021).
Pantauan Pojokbekasicom di lokasi sidang, nampaknya Juy panggilan akrabnya hadir bersama kuasa hukumnya dan juga temen-temennya.
Nampak Juy menggunakan kemeja lengan panjang dengan di padukan hijab berwana merah marun dan menggunakan celana panjang berwarna putih.
Selain itu juga, pada saat persidangan yang dilakukan secara online tersebut didampingi sang Kekasih yang turut diperiksa bernama Novan Ramadana (17) serta satu orang temannya Naomi Kartika.
Pada saat sidang di mulai, Juy tampak gugup, suaranya pelan saat ditanya hakim yang tersambung melalui jaringan virtual sidang operasi yustisi.
“Julia Eka Putri Istanti (18), sehat, kamu tidak pakai masker ya, acara apa itu?” Tanya hakim membuka sidang.
Juy saat itu menjawab pelan, ucapan seadanya terlontar dari mulutnya yang tertutup masker. Hakim bahkan sempat beberapa kali mengulang pertanyaan untuk menegaskan jawab Juy Putri.
“Kamu yang punya hajat, acara apa itu?” Tanya hakim.
“Ulang tahun,” jawab Juy Putri.
Tanpa berlama-lama, hakim langsung memutuskan vonis terhadap Juy Putri. Dia dikenakan denda Rp12.000.000 dengan sunsider kurungan penjara 20 hari.
“Kamu dikenakan sanki Rp12.000.000 juta dengan subsider kurungan 20 hari, bisa diterima,” kata Hakim.
Tanpa berkata-kata, Juy yang sejak awal tampak gugup menerima vonis yang ditatapkan hakim kepadanya.
Diketahui, Juy menjalani persidangan Yustisi di Karenakan melakukan pesta perayaan ulang tahunnya pada Rabu (21/7/2021) di Hotel Aston.(dil)
Posting Komentar untuk "Julia Eka Putri Rayakan Ulang Tahun Didenda Rp12 Juta"