Ketua DPRD Pangkep, Ir H. Haris Gani yang menerima masyarakat Balocci.
Pangkep Media Duta Online,- Setidaknya ada sekitar 70 Orang warga Kelurahan Balocci Baru dan Kelurahan Balleangin Kecamatan Balocci, bergerak mendatangi DPRD Pangkep.
Dengan adanya rencana untuk memperpanjang masa berlakunya HGB lokasi PT. Semen Tonasa Pada dua kelurahan tersebut diatas.
Pasalnya kedua kelurahan yang ditempati lokasi PT. Semen Tonasa tersebut, yang dikuasai sejak tahun 1960 hingga saat ini , dengan dasar Hak Guna Bangunan (HGB), tetapi tidak pernah dibanguni sampai sekarang.
Sehingga secara hukum, HGB yang dipegang oleh PT. Semen Tonasa, sehat patut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, atau dengan kata lain sudah gugur karena kadaluarsa.
Demikian pendapat Drs.P. Aripudding Malinta Ketua Umum LSM Duta Internasional Center, hal ini mengacu kepada Undang-undang Pokok Agraria, dimana PT. Semen Tonasa dasar hukumnya hanya berpijak pada alas Hak Guna Bangunan.
Dalam Pasal 35 UUPA mengatur bahwa Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah tersebut dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Jika tanahnya masih dipergunakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut; dapat diperpanjang 20 tahun.
Tetapi faktanya dilapangan bertolak belakang dengan yang dimaksud HGB.
Karena itu sehingga masyarakat Kelurahan Balleangin dan Kelurahan Balocci Kecamatan Balocci Menyatakan keberatan untuk diperpanjang HGB PT.Semen Tonasa.
Pasalnya lokasi tersebut sebelumnya masyarakat relah dibebaskan tanahnya demi untuk pembangunan PT Semen Tonasa pada tahun 1960 an.
Tetapi buktinya tanah milik masyarakat tersebut yang terdiri dari tanah persawahan dan perkebunan tidak dipergunakan sebagai mana rencana Sebelum tanah rakyat di bebaskan.
"Tanah Itu ditinggal terlantar bagaikan Tanah tidak bertuan" tanpa ada bangunan.
Karena itu masyarakat minta diberikan kembali untuk dikelola masing-masing, karena tanah tersebut tidak pernah dipergunakan oleh Semen Tonasa sejak dibeli hingga saat ini.
Dan pihak PT Semen Tonasa sudah beberapa kali memperpanjang HGB tanah tersebut yang luasnya diperkirakan ribuan hektar, ujar sumber dari masyarakat setempat.
Karena masyarakat mendengar berita bahwa PT Semen Tonasa akan memperpanjang (HGB) lagi tanah - tanah tersebut pada tahun 2023.
Sehingga masyarakat pemilik tanah semua bersatu mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pangkep. Kedatangan masyarakat Balocci tersebut yang berjumlah kurang kebih 70 orang, diterima langsung Ketua DPRD, Pangkep, Ir. Haris Gani dan dihadiri beberapa anggota DPRD Pangkep lainnya .
Pertemuan Itu berlangsung di Aulau DPRD Pangkep. Haris Gani selaku Ketua DPRD Pangkep, berjanji akan membicarakan masalah tersebut dengan pihak Semen Tonasa dan berjanji akan mempertemukan antar masyarakat dan pihak Semen Tonasa.
"Kami hargai aspirasi masyarakat dan kami kan berupaya mencari jalan terbaik, agar tidak ada yang merasa dirugikan, " ujar Haris Gani. Masyarakat setempat, juga akan mengadukan masalah tersebut ke Bupati Pangkep.
Seorang pengacara senior di Makassar, Muhdar MS, SH
setelah dimintai tanggapannya mengatakan, karena tanah - tanah tersebut sudah dibeli oleh Semen Tonasa, itu tidak ada masalah jika memang memenuhi syarat untuk diperpanjang HGB nya.
Sepanjang memenuhi syarat untuk diperpanjang sebagai mana yang diatur dalam UUPA, tetapi bila tidak memenuhi syarat, maka Badan Pertanahan Nasional tidak semudah itu mengeluarkan perpanjangan surat HGB.
Pada perinsipnya menurut Muhdar, itu tanah milik Tonasa yang sudah dibebaskan dari masyarakat. Kalau tanah tersebut digunakan atau tidak itu soal lain.
Seandainya tanah tersebut tanah negara kalau Tonasa sudah memerlukan lagi itu harus dikembalikan ke negara. Itu diatur undang - undang, " ujar Muhdar SH, MH yang ditemui dikantornya.
Sementara M. Anuar Amiruddin SH, MH, mengungkapkan, masyarakat boleh saja mengajukan permohonan penolakan perpanjangan HGB kepada pihak Semen Tonasa, kepihak terkait yang, tetapi menurutnya tentu dengan menyertai alasan - alasan yang kuat.
" Untuk menyudahi polemik seperti itu ya, harus ada keputusan yang mengikat. Sebab kalau hanya keputusan politik itu akan ngambang dan tidak berkesudahan, " ujar Anuar Amiruddin, SH.MH yang sangat berpengalaman menangani kasus -
kasus perdata..( ram)
Posting Komentar untuk "Masyarakat Balocci Keberatan Atas Rencana PT Semen Tonasa Perpanjang HGB "