Yosef Tjahjadjaja
Jakarta Media Duta Online,- Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat serta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap Yosef Tjahjadjaja Terpidana Korupsi yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Yosef Buron sejak 15 tahun lalu.
"Yosef Tjahjadjaja merupakan terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan-Jakarta .
Yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta sebanyak Rp120 miliar," jelas Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keteranganya, Selasa (13/3).
Yosef ditangkap pada Rabu 13 Juli 2021 sekitar pukul 13.50 WIB di sebuah Rumah Sakit di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Keberadaan Yosef dilacak setelah Polda Jawa Barat menerima Laporan Polisi tentang Tindak Pidana Penipuan yang dimana dua rekannya sudah ditangkap.
"Ternyata benar orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Leonard.
Bahkan diketahui untuk memuluskan pelariannya, Yosef sempat berupaya menghilangkan jejak dari DPO kejaksaan dengan dugaan telah memalsukan identitas dengan Kartu Tanda Pendudukan (KTP) mengubah namanya menjadi Yosef Tanujaya.
Selanjutnya Terpidana Yosef ditempatkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani masa perawatan karantina.
Karena sebelumnya terpidana diduga terpapar Covid-19 dan dirawat selama 10 (sepuluh) hari di RS tersebut sebelum ditangkap atau diamankan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Swab Antigen terakhir pada hari ini terpidana Yosef Tjahjadjaja sudah dinyatakan negatif Covid-19.
Setelah pemantauan kesehatan yang bersangkutan dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memindahkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," ujarnya.(Bachtiarudin)
Posting Komentar untuk "Pembobol Bank Mandiri Rp120 Miliar Dibekuk Usai 15 Tahun Buron"