Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, jenazah pasien yang terkonfirmasi Covid-19 yang meninggal di Rumah Sakit (RS) di Kota Makassar dikeluarkan beberapa aturan.
Pertama, pemulasaran, penyiapan kantong dan peti jenazah akan dilakukan di Rumah Sakit dan pemakamannya dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Macanda atau TPU lannya yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Selatan atau Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kota Makassar maupun TPU lannya dengan syarat tidak ada penolakan dari warga setempat.
“Proses Evakuasi dari Rumah Sakit ke TPU akan dilaksanakan oleh Rumah Sakit yang melakukan proses pemulasaran jenazah Covid 19” jelas Sudirman dalam SE tersebut.
Adapun penyiapan liang lahat dan proses pemakaman akan dilaksanakan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Provinsi Sulawesi Selatan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kota Makassar.
Apabila pemakaman dilakukan di TPU selain yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Provinsi Sulawesi Selatan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kota Makassar.
Maka biaya penyiapan kantong, peti, mobil jenazah dan biaya lainnya yang diperlukan untuk proses evakuasi dan penyiapan liang lahat akan dibebankan kepada pihak keluarga.
Dengan proses pemakamannya dilakukan sesuai dengan SOP Protokoler Covid-19 oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Selatan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kota Makassar.
Ditegaskan pula, acara pemakaman hanya bisa dihadiri oleh keluarga dengan jumlah maksimal 10 (sepuluh) orang.
Selain itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Selatan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Makassar dapat memberikan dukungan keamanan dan dukungan lainnya apabila diperlukan.
Lebih lanjut, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Makassar juga dapat mengatur tersendiri aturan dalam proses pemulasaran, pengantaran dan pemakaman jenazah Covid 19 dengan tetap menyesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran ini.
Aturan selanjutnya terkait jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal di RS Makassar dapat dimakamkan di kabupaten/kota dengan beberapa persyaratan.
Diantaranya, seluruh proses pemulasaran dan penanganan jenazah tetap dilakukan di Rumah Sakit sesuai dengan SOP pemulasaran Covid 19.
“Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kab/Kota bersedia untuk melakukan pemakaman jenazah pasien dengan SOP protokoler Covid 19a,” jelasnya.
Sementara itu, acara layanan kedukaan atapun melayat di Rumah duka juga ditiadakan. Jenazah wajib dikuburkan dalam waktu 24 jam.
“Acara pemakaman hanya bisa dihadiri oleh keluarga dengan jumlah maksimal 10 (sepuluh) orang,” imbuhnya.
Labih lanjut ditegaskan, semua proses evakuasi jenazah dari Rumah Sakit ke TPU di Kab/Kota dan proses pemakaman di Kab/Kota dibebankan kepada Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kab/Kota dan/atau pihak keluarga jenazah dengan proses pemakamannya.
SE ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4834/2021 tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan Keputusan Mentcri Keschatan Republik Indoncsia Nomor HK.01.07/MCNKES/4344/2021. tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Covid-19. (selfi)
Posting Komentar untuk "Plt Gubernur Sulsel Keluarkan SE Tentang Pemakaman Jenazah Covid-19 "