Jakarta Media Duta Online, - Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono memamerkan penilaian Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait penindakan hukum bidang Korupsi oleh lembaga penegak hukum di Indonesia.
Ia menyinggung kinerja Korps Adhyaksa yang dinilai oleh ICW lebih baik dibandingkan dengan Polri ataupun KPK pada semester pertama tahun 2021.
"Walaupun dalam penilaian kinerja yang dirilis oleh ICW tersebut hasil Kejaksaan lebih baik dari lembaga lainnya.
Namun yang perlu digaris bawahi bahwa kita tidak bisa menjawabnya dengan argumentasi," kata Ali Mukartono dalam rapat kerja teknis bidang pidana khusus Kejaksaan RI, Rabu (15/9).
Ia memaparkan bahwa rilis yang disampaikan ICW pada 12 September 2021 lalu memang menunjukkan bahwa Kejaksaan mendapat nilai C alias cukup. Sementara, Polri mendapat nilai sangat buruk alias E dan KPK diberi nilai D alias Buruk.
Ali kemudian menilai bahwa temuan tersebut harus dikaitkan pula dengan data yang dimiliki oleh Korps Adhyaksa. Ia memaparkan data yang berbeda berdasarkan Case Management System Kejaksaan RI, capaian bidang tindak pidana khusus pada semester I tahun 2021.
"Jumlah upaya hukum berupa banding sebanyak 153 perkara dan kasasi sebanyak 92 perkara," ucap dia.
Kemudian, Kejaksaan juga telah menerbitkan 386 surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) dan mengeksekusi badan 342 terpidana kasus korupsi.
Lalu, eksekusi denda dan uang pengganti telah dilakukan terhadap 269 perkara.
Mantan Jaksa yang menangani kasus Basuki Tjahja Purnama alias Ahok itu juga menyinggung jumlah penyelamatan keuangan negara yang diselamatkan Kejaksaan Agung selama semester pertama 2021 sebesar Rp15,815 Triliun.
Sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang sudah disetor ke kas negara sebesar Rp82,159 miliar.
"Data menunjukkan kinerja bidang tindak pidana khusus pada semester I tahun 2021 yang akurasinya lebih dapat dipertanggungjawabkan. Walaupun data akan terus bergerak dinamis sesuai dengan real progress," jelasnya lagi.
Menurut Ali, kinerja Kejaksaan tersebut perlu dipertahankan jelang pembahasan rancangan undang-undang Kejaksaan yang salah satu substansinya terkait kewenangan Jaksa dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi.
"Cara kita mempertahankan kewenangan tersebut adalah dengan menunjukkan kinerja terbaik dan berintegritas.
Untuk itu kembali saya minta keseriusan rekan-rekan untuk tertib mengisi case management system (CMS)," ucapnya.
Penilaian ICW sebelumnya memberikan nilai E atau sangat buruk kepada kepolisian terkait kasus penanganan kasus korupsi pada semester I untuk tahun 2021.
Peneliti ICW Lalola Easter mencatat kepolisian pada semester I tahun 2021 hanya mampu menyelesaikan 5,7 persen kasus penanganan korupsi dari target.
Pada semester I, kepolisian hanya mampu menyelesaikan 45 kasus dari target 763 kasus.
Target tersebut, kata Lola, tidak mencerminkan anggaran jumbo serta sumber daya yang diberikan. Kemudian, ICW memberikan nilai D atau kategori buruk kepada KPK.
Pasalnya, KPK hanya mampu menyelesaikan 13 kasus dari target 60 kasus atau hanya 22 persen dari target yang ditetapkannya sendiri.
Dengan rata-rata penanganan 3 kasus per bulan, Lola menilai KPK cenderung pasif dalam upaya supervisi kasus korupsi yang ditangani penegak hukum lain.
Sementara, ICW memberi nilai C atau cukup kepada Kejaksaan. Lola mengatakan Kejaksaan berhasil menangani 151 kasus atau 53 persen dari target.(mjo/DAL)
Posting Komentar untuk "Jampidsus Pamer Kejagung Kalahkan KPK-Polri Berantas Korupsi"