Promotor Tinju Zainal Tayeb Tetap Ditahan

Promotor tinju, Armin Tan, mengungkapkan sulitnya mencari bibit petinju profesional di Indonesia


Denpasar Media Duta Online,- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menyidangkan Zainal Tayeb (65) dalam kasus memberi keterangan palsu dalam akta autentik dengan agenda eksepsi. Ketua Majelis Hakim Wayan Yasa menolak penangguhan penahanan yang diajukan promotor tinju itu melalui kuasa hukum.

"Majelis hakim menolak penangguhan yang kita ajukan dengan alasan masih dalam pandemi," kata pengacara Zainal Tayeb, Mila Tayeb yang dikonfirmasi usai persidangan secara online di Polres Badung, Selasa (21/9/2021).

Pertimbangan majelis hakim menolak penangguhan penahanan karena kliennya dianggap lebih aman di dalam tahanan dalam suasana pandemi Covid-19.

Sementara dalam eksepsi, Mila menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan, Mila menyebut ada maladministrasi selama proses penyidikan.

Mila juga menyebut perkara yang dihadapi kliennya ini ranah perdata, bukan pidana. "Dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga kabur (obscuur libel) sebagai surat dakwaan jaksa,” kata Mila.

Mila menyebut isi surat dakwaan memuat tuduhan palsu dengan fakta yang saling berkesesuaian. Berdasarkan fakta hukum tergambar jika pelapor Hedar Giacomo Boy Syam awalnya mendudukkan diri secara palsu seolah-olah sebagai pembeli tanah.

Padahal, terbukti penyidik tidak memiliki bukti berupa akta jual beli yang menggambarkan kedudukan Hedar sebagai pembeli dan Zainal Tayeb sebagai penjual.

Hedar juga membuat pengakuan palsu telah membeli tanah dari Zainal Tayeb seluas 13.700 meter persegi, namun yang diterima hanya 8.892 meter persegi.

"Dalam hal ini, seolah-olah klien saya telah merugikan pelapor hingga Rp21,6 miliar," katanya.

Menurut Mila, Hedar hanya pelaksana pembangunan dan pemasaran proyek properti Luxury Ombak. Di akhir eksepsi yang tertulis dalam 33 halaman, Mila memohon kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi terdakwa dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (23/9/2021) dengan agenda jawaban jaksa atas eksepsi yang diajukan terdakwa.

Bantah Ambil Alih Perusahaan Zainal Tayeb secara Ilegal

Sementara Hedar Giacomo Boy Syam membantah tudingan istri Zainal Tayeb, Ni Nyoman Dewi Anggreni dirinya telah mengambil alih perusahaan milik pamannya secara tidak sah atau ilegal.

Hedar melalui kuasa hukumnya Bernadin mengklaim telah membayar lunas pembelian perusahaan dengan pembayaran secara bertahap.

“Pembayaran dilakukan secara berjenjang dan kita ada bukti pelunasan lho. Kalau klien kami satu cek aja bohong, hangus,” kata Bernadin, saat dikonfirmasi Selasa (21/9/2021).

Diketahui, Zainal dan Hedar pernah terlibat kerja sama pembangunan rumah di tanah milik Zainal. Zainal kemudian mendirikan PT Mirah Bali Konstruksi. 

Dia menjadi komisaris utama dengan kepemilikan saham 360 lembar dan istrinya Ni Nyoman Dewi Anggreni sebagai komisaris dengan 40 lembar saham.

“Kalau keluarga berpendapat sebagai korban dan pihak yang dirugikan, silakan saja. Sekarang ini sudah ada proses persidangan di PN Denpasar.

 Di situ ada kejaksaan, kuasa hukum Pak ZT. Silakan di situ buktikan saja. Salah benarnya kan nanti saat pembuktian,” katanya.

Bernadin juga membantah bahwa kliennya mengambil alih perusahaan milik Zainal secara paksa. Prosesnya legal karena ada penandatanganan RUPS pada 8 Januari 2018.

 “Silakan dikonfirmasi ke notaris saja kan punya akta semua. Kalau nggak kan kita nggak mungkin bisa berdiri di PT Mirah sampai hari ini,” ujar Bernadin.

Editor : Maria Christina

Posting Komentar untuk "Promotor Tinju Zainal Tayeb Tetap Ditahan"