Makassar Makassar Media Duta Online,- Majelis hakim yang mengadili kasus suap tedakwa Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah heran dana Rp 300 juta dalam rekening Sulsel Peduli Bencana ditransfer ke rekening masjid yang dibangun di lahan pribadi Nurdin di Kabupaten Maros.
Hakim mempertanyakan alasan duit yang harusnya untuk bantuan bencana tersebut dialihkan ke urusan lain.
Hakim mendalami hal tersebut saat Kepala Cabang salah satu Bank BUMN di Makassar, Ardi menjadi saksi dalam sidang kasus suap terdakwa Nurdin Abdullah dan eks Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (14/10/2021).
Ardi awalnya memberi penjelasan awal mula pembuatan rekening Sulsel Peduli Bencana.
"Saya yang dipanggil Pak Nurdin, (diperintahkan) coba kamu buat rekening untuk sumbangan," ujar Ardi menirukan ucapan Nurdin Abdullah saat itu.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Siswandono membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Ardi. Dalam BAP itu Ardi mengungkap awal mula pembuatan rekening Sulsel Peduli Bencana.
"Di BAP Saudara nomor 11 C, rekening tersebut dibuat pada tahun 2018 untuk menerima donasi atau sumbangan dari masyarakat yang sebagian disumbangkan korban gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah maupun sumbangan kemanusiaan lainnya," kata Siswandono saat membaca pengakuan Ardi dalam BAP.
Ardi membenarkan pengakuannya dalam BAP yang dibacakan Siswandono tersebut. "Betul, yang Saya ingat (rekening) itu dibuka pada saat ada tsunami di Palu," beber Ardi.
Nurdin Abdullah Perintahkan Transfer Rp 300 Juta ke Rekening Masjid
Selain membeberkan asal-usul pembuatan rekening Sulsel Peduli Bencana, Ardi juga menyampaikan di persidangan soal adanya arahan Nurdin Abdullah mengalirkan duit Rp 300 juta ke rekening pembangunan Masjid di kawasan Kebun Raya Pucak, Maros, yakni yang dibangun di atas kebun terdakwa.
Menurut Ardi, dia awalnya diminta oleh ajudan Nurdin, Syamsul Bahri agar mengisi rekening Masjid Rp 300 juta yang mana uangnya diambil atau ditransfer dari rekening Sulsel Peduli Bencana. Ardi mengaku saat itu tak langsung mentransfer dana itu, karena lebih dulu mengkonfirmasi ke Nurdin Abdullah.
"Saya konfirmasi dulu ke Pak Nurdin, WA (WhatsApp) saya bilang, Pak izin, ini saya jalankan (transfer) ke nomor rekening sekian nominalnya sekian. Terus dijawab OK," ujar Ardi mengaku menerima perintah Nurdin.
Selanjutnya, Ardi mengalihkan duit Rp 300 juta dari rekening Sulsel Peduli Bencana ke rekening masjid atas arahan Nurdin.
Ardi juga sempat menyinggung bahwa saldo di rekening Sulsel Peduli Bencana memang masih ada, yakni sebesar Rp 2 Miliar sebelum Nurdin memerintahkan pengalihan dana Rp 300 juta ke rekening Masjid.
Hakim Pertanyakan Dana Sulsel Peduli Bencana Dipakai Bangun Masjid di Lahan Nurdin Abdullah Anggota majelis hakim, Muhammad Yusuf Karim kemudian mempertanyakan alasan pengalihan Rp 300 juta tersebut ke pembangunan masjid di lahan milik Nurdin Abdullah. Dia heran atas dasar apa duit itu dialihkan.
"Ini kan sumbangan bencana, bukan untuk sumbangan masjid?" cecar hakim Yusuf kepada Ardi.
Terhadap pertanyaan tersebut, Ardi mengaku tak tahu. Dia juga mengaku tak berkapasitas untuk menanyakan pengalihan duit tersebut ke Nurdin Abdullah.
"Izin Yang Mulia, kalau saya kapasitasnya hanya bisa menyaksikan transaksi ini apakah (diperintahkan) orang yang berkewenangan, ke mana disumbangkan dan apa tujuannya saya tidak punya kapasitas ke situ," jawab Ardi ke hakim Yusuf.
Nurdin Abdullah Tak Jelaskan Alasan Pengalihan Dana Rp 300 Juta. Terdakwa Nurdin Abdullah sendiri sempat diberikan kesempatan untuk menanggapi keseluruhan fakta-fakta persidangan.
Nurdin lantas membantah meminta duit operasional Rp 2 Miliar ke kontraktor sebagaimana kesaksian eks Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Sari Pudjiastuti.
Nurdin juga sempat membantah pembelian Jet Ski berasal dari uang suap maupun gratifikasi.
Sementara soal pengalihan dana dari rekening Sulsel Peduli Bencana yang disebut atas perintahnya, Nurdin tak menanggapinya.
Terkait hal ini, Jaksa KPK M Asri Irwan mengaku tak tahu mengapa Nurdin tak menanggapi fakta persidangan soal rekening Sulsel Peduli Bencana tersebut.
"Diberikan kesempatan, kita belum tahu nih, apakah tidak mau menanggapi atau lupa," ujar Asri selepas persidangan.
Namun demikian, Asri mengaku berencana akan meminta penjelasan terdakwa di persidangan berikutnya.
"Ya memang kelihatan terdakwa tidak menanggapi. Nanti kami akan tanyakan ke terdakwa," katanya.
(hmw/nvl)
Posting Komentar untuk "Gubernur Non Aktif Nurdin Abdullah Alihkan Dana Bencana Bangun Masjid di Lahan Pribadi"