Tersangka Pembunuh H. Sala Dijerat Pasal 340 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Mati


        H. Sala

Jeneponto Media Duta Online,
- Kinerja Polres Jeneponto patut mendapat apresiasi atas keberhasilan kinerja dengan cepat dapat mengungkapkan para tersangka pembunuh H.Sala.

Kasus pembunuhan yang terbilang sangat sadis tersebut terindikasi dilakukan  secara berencana sehingga para tersangka  Kamiseng (58), Yuddin  dan  Saidang Bin Karisa (60) terancam human mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Sebagaimana bunyi pasal 340 KUHP yang disangkakan oleh penyidik Polres Jeneponto. Bila kita melihat perlakuan para tersangka membunuh korban secara sadis, maka pasal yang diterapkan penyidik sudah sangat tepat.
Demikian antara lain yang diungkapkan pengacara keluarga korban, Malasugi Sewang, SH, MH dan Andi  Asrulzain, SH masing-masing Advokat/Pengacara dari Peradi Makassar, Rabu (13/10).


Pasalnya kasus berdarah yang sempat menggegerkan Kabupaten Jeneponto, yang terjadi pada hari Selasa tgl 24 Agustus 2021 sekitar pukul 07,00, WITA bertempat di lapangan Sepak Bola Paitana Dusun Sunggumanai Desa Paitana Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto.

Korban' meninggal dunia dengan sejumlah luka parah, kepala pecah, pergelangan tangan dan kaki nyaris putus akibat sabetan parang dari tersangka.

Penyidik Polres Jeneponto, dengan kinerja yang baik ternyata sudah dengan cepat dapat  merampungkan berkas perkara tersebut, dengan cara displitch dalam tiga berkas berita acara. 
Dengan menerapkan ketentuan perbuatan pidana yang dilanggar sebagai mana yang diatur dalam pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 (3) KUHP pasal 353 (3) KUHP dan pasal 170 (2 ) ke 3 KUHP.
Keluarga korban almarhum H. Sala sangat apresiasi kinerja Polres Jeneponto. Hasil kerja keras polres adalah sudah menjadi harapan yang dikehendaki keluarga almarhum H. Sala.

Yang dalam hal ini dan seterusnya dapat menjadi dasar terutama dalam proses selanjutnya baik ditingkat penuntutan di Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Demikian pula pada persidangan di pengadilan negeri Jeneponto kelak oleh majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan kesalahan para pelaku, harapan keluarga korban.(*)

Posting Komentar untuk "Tersangka Pembunuh H. Sala Dijerat Pasal 340 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Mati"