Dilansir dari detikcom, mereka meminta keadilan yang sama juga diterapkan kepada guru honorer bernama Sugianti yang lolos CPNS namun belum ada kejelasan.
“Kita hadir untuk meminta keadilan jangan dibeda-bedakan 44 eks pegawai KPK yang diterima menjadi ASN Polri dengan seorang guru honorer yang telah lolos menjadi pegawai negeri sipil.
Yang telah menang di putusan MA terkait pengangkatan beliau sebagai PNS,” kata Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni Nasution di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (10/12/2021).
“Akan tetapi sampai saat ini juga tidak kunjung juga diangkat sebagai ASN. Untuk itu kita hari ini menyatakan keberatan kenapa yang bersangkutan bisa menjadi ASN padahal Ibu Sugianti mengabdi sudah puluhan tahun menjadi guru,” lanjutnya.
Pitra yang merupakan kuasa hukum Sugianti itu mengatakan pihaknya juga melaporkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan Kemenpan RB. Sebab nomor induk kepegawaian (NIK) ibu Sugianti tak kunjung dikeluarkan.
“Sudah diusulkan penetapan NIK dia oleh BKN daerah menetapkan CPNS atas nama Sugianti untuk dikeluarkan NIK nya oleh BKN RI, makanya BKN RI dan Kemenpan hari ini juga kita laporin nggak fair gitu,” ujarnya.
Pitra menyampaikan putusan penetapan Ibu Sugianti menjadi ASN sudah inkrah di Mahkamah Agung (MA) dan dijalankan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Namun kata Pitra, BKN RI tidak menjalankan putusan tersebut.
“Ini mereka juga sudah menjalankan putusan pengadilan. Yang menyatakan putusan tersebut sudah inkrah dan Ibu Sugianti harus diangkat menjadi PNS dan dinas pendidikan melalui pemerintah provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan putusan tersebut.
Akan tetapi BKN RI tidak menjalankan amanah dari surat pemprov terhadap Sugianti,” tuturnya.
Pitra meminta agar Novel Baswedan dkk dipanggil ke Komnas HAM untuk menjelaskan bagaimana cara menjadi ASN Polri meski tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Dia ingin keadilan yang sama juga diterapkan kepada Ibu Sugianti.
“Makanya kita minta keadilan jangan juga Komnas HAM hanya berpacu pada 44 eks pegawai, bagaimana seorang guru ini.
Kenapa kita laporin 44 eks pegawai KPK ini, biar 44 orang ini dipanggil ke Komnas HAM RI kita pengen bertemu dengan mereka dan ditanya apa sih trik dan strateginya .
Sehingga dia bisa diangkat sebagai aparatur sipil negara, padahal yang bersangkutan tidak lolos TWK,” ucapnya.
“Sedangkan kita yang sudah jelas-jelas lolos CPNS dan telah menang juga sampai putusan inkrah di MA kasasi tidak diangkat.
Dan sudah ada eksekusi dari putusan pengadilan melakukan perintah pengawasan tidak diangkat juga jadi gimana negara kita seperti ini,” lanjutnya.
Lebih lanjut Pitra berharap Komnas HAM tidak padang bulu dalam menangani kasus.
Dia juga berharap agar Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi yang sama terhadap Ibu Sugianti.
“Kita pasti hari ini juga meminta rekomendasi hak yang sama. Jangan Komnas HAM ini pilih bulu.
Karena saya lihat pak Taufan sudah berkomentar bahwasannya yang bersangkutan mendukung 44 eks pegawai KPK, kenapa Sugianti nggak didukung,” imbuhnya. (dek/yld)
Posting Komentar untuk "43 Mantan Pegawai KPK Dilantik Menjadi ASN Polri Dilaporkan Ke Komnas HAM"