Jakarta Media Duta Online,- Heru Hidayat yang sudah divonis Hukuman penjara seumur hidup, dalam perkara lain dia kembali dituntut hukuman mati.
Heru Hidayat kini kembali menghadapi tuntutan hukum yang tak main-main. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis tertinggi dalam hukum di Indonesia pada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera tersebut yaitu berupa hukuman mati.
Tuntutan mati itu dalam perkara di ASABRI. Namun sebenarnya Heru sendiri sudah divonis penjara seumur hidup di skandal Jiwasraya.
Di skandal Jiwasraya, Heru Hidayat dihukum seumur hidup bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International Tbk. Vonis itu pun sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan mereka. Dengan penolakan kasasi ini, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadi berkekuatan hukum tetap, yakni keduanya juga dijatuhi vonis membayar uang pengganti sebesar Rp 16 Triliun lebih.
Dengan rincian Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6.078.500.000.000, sedangkan Heru Hidayat membayar pengganti Rp 10.728.783.375.000.
Heru Hidayat Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 16 Triliun di Skandal Jiwasraya
Untuk apa uang Rp 16 Triliun itu?
Jaksa membeberkan Benny menghabiskan uang itu di antaranya untuk:
Menerima uang dari penjualan Medium Tems Note (MTN) PT Armidan Karyatama dan PT Hanson International sebesar Rp 880 Miliar, kemudian disamarkan dengan membelikan tanah di Maja, Banten, atas nama orang lain.
Beli saham MYRX, BTEK dan MTN PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International sejumlah Rp 1,7 Triliun dan disembunyikan di rekening Bank Windu.
Mentransfer uang sejumlah Rp 75 Miliar ke rekening Bank Mayapada atas nama Budi Untung
Membeli tanah di Kuningan, Jakarta Selatan, dan dijual ke pengusaha properti senilai Rp 400 Miliar kemudian ditransfer ke beberapa rekening atas nama orang lain
Membeli 4 unit apartemen di Singapura seharga SGD 563.693.300
Melakukan pembangunan perumahan dengan mengatasnamakan orang lain
Membeli tanah senilai Rp 2,2 Triliun of dari uang jual beli saham
Membeli tanah senilai Rp 3 Triliun dari jual beli saham
Menukarkan uang berasal dari tindak pidana korupsi sebanyak 78 kali transaksi. Total sejak 2015-2018 sebesar Rp 38.619.434.500 dan transaksi beli valuta asing sebesar Rp 158.629.729.585.
Tuntutan Heru Hidayat di Perkara ASABRI
Sedangkan untuk perkara ASABRI, Heru Hidayat sudah dituntut pada Senin, 6 Desember 2021. Heru diyakini jaksa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 Triliun.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
"Menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati," tambah jaksa.
Jaksa mengatakan Heru Hidayat telah memperkaya diri terkait pengelolaan saham PT ASABRI. Selain Heru, dua mantan Dirut ASABRI turut diperkaya oleh Heru.
"Terdakwa Heru Hidayat menerima sekitar Rp 12.643.400.946.200 (Triliun), Sonny Widjaja menerima Rp 64,5 Miliar, Ilham Wardhana Bilang Siregar telah menerima akibat pengelolaan investasi ASABRI Rp 241.688.185.267, Adam Rahmat Damiri Rp 17,972 miliar, berdasarkan uraian fakta hukum di atas maka unsur memperkaya diri telah terpenuhi secara sah menurut hukum," kata jaksa.
"Berdasarkan uraian di atas, unsur merugikan negara atau perekonomian telah terbukti menurut hukum," imbuh jaksa.
Jaksa juga meyakini Heru Hidayat terbukti melakukan pencucian uang (TPPU). Selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak Video 'Presiden Komisaris PT Tram Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati!
Jaksa juga meyakini Heru Hidayat terbukti melakukan pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Heru mendapat keuntungan tidak sah dari pengelolaan saham PT ASABRI sekitar Rp 12 triliun, keuntungan itu kemudian disamarkan oleh Heru dengan membeli aset.
"Bahwa terdakwa Heru Hidayat adalah pihak yang mengatur investasi saham reksadana, terdakwa dan afiliasinya Joko Hartoni dan Piter Rasiman dan Maudy Mangke, bahwa terdakwa Heru Hidayat bertujuan menyamarkan asal usul kekayaan pada investasi PT ASABRI dengan cara menempatkan rekening sendiri atau pihak lain melalui nominee-nominee, dan sejumlah rekening bank perusahaan beserta anak perusahaan dan lainnya," kata jaksa.
"Bahwa perbuatan terdakwa bersama Adam Damiri, Sonny Widjaja telah menimbulkan kerugian negara Rp 22,7 Triliun.
Terdakwa memperoleh keuntungan tidak sah sejumlah Rp 12.643.400.946.200 (Triliun), bahwa untuk menyamarkan asal-usul kekayaan terdakwa membelanjakan sejumlah aset," lanjut jaksa.
Diketahui, dalam sidang ini ada 8 terdakwa. Mereka didakwa bersama-sama merugikan negara Rp 22,7 Triliun, mereka adalah:
1. Mantan Dirut ASABRI, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri
2. Mantan Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja
3. Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi
4. Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto
5. Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi
6. Presiden PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat
7. Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo
8. Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.(dhn/fjp)
Posting Komentar untuk "Heru Hidayat Sudah Divonis Penjara Seumur Hidup Kembali Dituntut Hukuman Mati"