Kartu BPJS Menjadi Syarat Jual Beli Tanah


Berikut ini ada informasi penting mulai 1 Maret 2022 yang wajib diketahui oleh pemilik kartu BPJS Kesehatan /Tangkapan layar YouTube/Andromeda Oktoberia/

Jakarta Media Duta Online, – Ada informasi penting lagi untuk pemilik kartu BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Maret 2022.

Informasi penting ini ditujukan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki kartu BPJS Kesehatan dan masih menjadi peserta aktif.

Informasi penting ini wajib diketahui oleh para pemilik kartu BPJS Kesehatan karena akan segera diberlakukan sesuai dengan Inpres Nomor 1 tahun 2022.

Berikut ini informasi penting mulai 1 Maret 2022 untuk pemilik kartu BPJS Kesehatan, dilansir dari kanal YouTube Dunsanak Mreal pada Selasa 22 Februari 2022.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Intruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Beberapa poin intruksi tersebut membuat para peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib dibeberapa layanan publik.

Inpres tersebut diinstruksikan kepada para Menteri dan beberapa kepala daerah seperti Gubernur, Bupati ataupun Walikota.

Pada dasarnya Inpres tersebut dimaksudkan agar para Menteri dan kepala daerah untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ada beberapa layanan publik yang mensyaratkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang mengacu pada Inpres Nomor 1 tahun 2022 seperti berikut ini.

1. Jual Beli Tanah

Presiden Jokowi mengintruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah.

Rencananya kartu BPJS Kesehatan akan dijadikan syarat untuk jual beli tanah di mulai pada 1 Maret 2022.

2. Mengurus SIM, STNK dam SKCK

Dalam hal ini Presiden Jokowi juga meminta pihak kepolisian RI untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

3. Daftar Haji dan Umrah

Pelayanan publik lain seperti pendaftaran Haji dan Umrah juga mendapat intruksi langsung oleh Presiden Jokowi.

Menteri Agama diminta untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin melakukan ibadah Haji dan Umrah merupakan peserta aktif dalam program JKN.

4. Pengajuan KUR

Presiden Jokowi juga mengintruksikan kepada Menteri Koordinaor Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif dalam program JKN.

Melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan KUR dalam rangka optimalisasi pelaksanaan JKN.

5. Pengajuan izin usaha

Kartu BPJS Kesehatan juga menjadi syarat wajib bagi yang ingin mengajukan perizinan usaha serta pelayanan publik.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk mendorong Gubernur dan Bupati atau Walikota untuk mematuhi peraturan ini.

Poin-poin tersebut bertujuan agar masyarakat Indonesia menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan, hal tersebut bertujuan untuk optimalisasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Itulah informasi penting untuk pemilik kartu BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2022.***

Posting Komentar untuk "Kartu BPJS Menjadi Syarat Jual Beli Tanah"