Pemkot Makassar Bakal Kehilangan Dua Aset SD Pajjaiang Kalah di Mahkamah Agung

Makassar Media Duta Online, - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kehilangan 2 aset lahan sekolah dasar (SD) usai kalah gugatan di Mahkamah Agung (MA). 
Wali Kota Makassar Ramdhan 'Danny' Pomanto menduga ada keterlibatan orang dalam sehingga aset SD itu hilang.

"Kalah lagi di Mahkamah Agung, (lokasi SD) di Pajjaiang, ada kompleksnya di situ. Saya tidak tahu berapa luasnya, kalah karena tidak jelas. 
Itu digugat setelah saya berhenti (periode pertama)," kata Danny kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

SD yang lahannya kini tak lagi dimiliki Pemkot Makassar itu adalah SD Pajjaiang dan SD Pajjaiang 1 di Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Danny heran atas banyaknya aset milik Pemkot Makassar yang diincar orang dengan digugat ke pengadilan.
Dia menduga ada keterlibatan orang dalam yang memuluskan aset tersebut direbut melalui gugatan pengadilan.

"Kalau kita kalah ini juga saya heran, sekali lagi saya sampaikan bahwa persoalan orang merebut aset Pemerintah Kota Makassar itu pasti ada keterlibatan aparat dalam pasti, saya tidak pernah malu-malu bilang begitu.
Kenapa bisa kebetulan, kebetulannya itu waktu kami selesai semua gugatan masuk, waktu kami mau di lantik baru menang semua orang, aneh itu barang," jelasnya.

"Nah sehingga saya kira, kami akan fight kami akan cari novum, bukti baru, kita akan gugat kembali," tambahnya.

Belajar dari kasus hilangnya 2 aset SD milik Pemkot Makassar, Danny mengaku akan mengamankan aset-aset Pemkot Makassar lainnya yang bermasalah.

"Sudah menang penggugat baru dua itu, tapi saya dengar banyak banyak itu, 23 itu (bermasalah).
 Jadi begini secara sistem saya akan kembalikan tim pemburu aset sekalian kita buru aset, kita mempertahankan aset, begitu," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Ahmad Namsum mengatakan telah berupaya menyelamatkan lahan milik Pemkot Makassar. Hanya, ada kelemahan di pencatatan aset.

"Pada prinsipnya itu lahan puluh tahun kuasai, tapi dasar pencatatan tidak kuat di aset.
 Tapi nantinya kami akan sasar lahan sekolah yang belum tercatat dan permohonan sertifikat BPN," kata Ahmad Namsum.

Oleh karena itu, ia bersama bagian aset segera mengecek lahan milik di Pemkot Makassar.

"Inilah tahun pertama saya bergerak mengecek untuk semua alas hak untuk proses.

Kami tak mau diam diri apakah itu wakaf, hibah, dan cari dasarnya koordinasi BPN, saya koordinasi dengan kepala BPN Kota Makassar," jelasnya. (nvl/nvl)

Posting Komentar untuk "Pemkot Makassar Bakal Kehilangan Dua Aset SD Pajjaiang Kalah di Mahkamah Agung"