Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD) pengelola sah Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) H Andi Rachman (tiga kiri) beserta stafnya memberikan keterangan pers.
Makassar Media Duta Online, - Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 563 PK/Pdt/2020 memutuskan untuk mengembalikan status Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) ke dalam pengelolaan Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD).
"Setelah pembacaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka segala sesuatu terkait pengambialihan dikembalikan kepada UVRI seperti semula," ucap Panitera PN Makassar Burhanuddin usai pembacaan amar putusan eksekusi di depan kampus UVRI Makassar, Jalan Bawakareng, Jumat, (25/3) .
Putusan tersebut menyusul dualisme penyelenggara kampus yang bersengketa dengan nama yayasan yang sama.
Bahkan konflik ini telah berlangsung puluhan tahun hingga membuat kampus ini tidak berjalan maksimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar