Polri Bicara Kasus Kerangkeng, Penyidik Jangan Main-main


Jakarta  Media Duta Online,- Polri meminta semua penyidiknya bersikap profesional dalam menangani kasus. 
Polri mengatakan ada sanksi tegas bagi personel yang melanggar.

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo. 
Dia awalnya bicara soal penanganan kasus penyidikan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

"Tentang rumah kerangkeng dari hasil perkembangan yang kita ikuti yang dilakukan penyidik Polda Sumut dengan penetapan delapan tersangka masalah dugaan tindak pidana yang terjadi di rumah kerangkeng," kata Dedi dalam peluncuruan dan beda buku Jalan Presisi Kapolri: Aksi, Refleksi, Pandemi, Senin (28/3/2022).

Dedi menyebut penanganan Penetapan delapan tersangka itu, katanya, telah melalui proses penyelidikan hingga proses gelar perkara penetapan tersangka.

"Secara umum secara prosedur penyidikan mesti didalami penyidik dalam melakukan proses penyelidikan. 
Kemudian menaikan statusnya ke penyidikan semuanya melalui mekanisme gelar. 
Dari gelar perkara itu untuk merumuskan tiap peristiwa pidana kemudian pasal-pasal yang diterapkan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan penyidik," jelas Dedi.

Dia menegaskan Polri akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran penanganan yang dilakukan penyidik dalam menangani kasus ini. 
Dedi meminta para penyidik tidak main-main dalam penanganan perkara.

"Kalau penyidik melakukan pelanggaran maka Polri akan menindak tegas. Kalau terbukti ditindak secara tegas baik dipidana maupun sidang kode etik. 
Ini konsekuensi bagi para penyidik. Makanya penyidik jangan coba main-main tentang penanganan perkara yang sedang ditangani," ujar Dedi.

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat. Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
 Dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Para tersangka terancam 15 tahun penjara.

"Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dipersangkakan pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Senin (21/3).

Polisi juga telah memeriksa delapan tersangka kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. 
Kedelapan tersangka itu tidak dilakukan penahanan dengan mempertimbangkan sejumlah alasan.

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Sabtu (26/3).

Tatan lalu menjelaskan alasan tidak dilakukan penahanan. Dia menyebut para tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.

"Alasannya yang pertama pada saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk kita lakukan interogasi awal, bersama PH-nya mereka kooperatif. 
Yang kedua, pada saat kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi, kedelapan tersangka tersebut hadir dan rekan-rekan juga menyaksikan kedelapan tersangka tersebut hadir pada saat kita panggil di tanggal 25 kemarin," sebut Tatan.
Simak video 'Sederet Hal Sadis dari Temuan LPSK di Kerangkeng Bupati Langkat':(ygs/mei)


Posting Komentar untuk "Polri Bicara Kasus Kerangkeng, Penyidik Jangan Main-main"