Mulai Senin (21/3), Tjahjo Kumolo resmi mencabut larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi semua aparatur sipil negara (ASN).
Seperti diketahui, pelarangan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Namun, larangan tersebut akhirnya dicabut lewat SE MenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2022.
“SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dengan berlakunya SE ini, maka SE Nomor 3/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Tjahjo dalam surat edaran tersebut.
Meskipun tak ada lagi larangan bepergian ke luar negeri, SE tersebut mewajibkan ASN yang bepergian ke luar negeri untuk terlebih dahulu mengantongi izin tertulis dari pejabat terkait.
“Bisa pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing,” ungkapnya.
Selain mengantongi izin, ASN yang akan bepergian ke luar negeri juga harus mematuhi lima ketentuan lain.
Pertama, protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Kedua, petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
Ketiga, kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi.
Keempat, kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Kelima, protokol kesehatan yang ketat.
“SE ini juga harus dilaksanakan secara selektif serta memberikan prioritas pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan,” tutur Tjahjo. (*)
Posting Komentar untuk "Tjahjo Kumolo Mencabut Larangan PNS Keluar Negeri"