Terdakwa Pemilik Narkoba 200 gram Divonis Bebas , Hakim Terancam Dinonaktifkan


Pa
langkaraya Media Duta Online,- Belasan organisasi massa (ormas) melakukan aksi demonstrasi mempertanyakan vonis bebas Salihin alias Saleh, terdakwa perkara kepemilikan 200 gram sabu, Jumat (27/5/2022).

Situasi sempat memanas sehingga terjadi aksi saling dorong, bahkan massa nyaris memortal secara adat di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

Sikap demonstran akhirnya melunak setelah pihak PN Palangka Raya menjanjikan sikap tegas terhadap 3 orang anggota Majelis Hakim tersebut.

“Aspirasi bapak ibu semua kami teruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya sebagai perwakilan pimpinan Mahkamah Agung di wilayah Kalteng yang berhak memberi sanksi kepada majelis.

 Siang ini konsep (usulan penonaktifan) mungkin jam 2 sudah selesai. Akan kami teruskan ke PT. Akan kami tembuskan juga kepada bapak ibu,” ucap Wakil Ketua PN Palangka Raya, Achmad Peten Sili kepada para demonstran.

Bambang Irawan selaku Ketua Umum Fordayak meminta agar sebelum hari Senin (30/5/2022), tembusan keputusan penonaktifkan Majelis Hakim tersebut sudah dapat diterima peserta aksi.

“Kalau tidak, kami akan menuntut lagi ke PT agar mengeluarkan surat penonaktifan.

 Kami akan menurunkan massa yang lebih besar,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, mereka meminta penonaktifan semata agar proses pengawasan dari terhadap Majelis Hakim dapat berlangsung lancar tanpa kendala.

Dari pantauan media, para peserta aksi berjumlah sekitar 200 orang mulai berkumpul sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Diponegoro. 

Aksi berlangsung di jalan depan Kantor PN Palangka Raya, sehingga pihak kepolisian menutup jalan mulai dari lampu lalu lintas di depan Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Para peserta aksi meminta Majelis Hakim yang menyidangkan perkara keluar menemui mereka dan memberi penjelasan terkait pertimbangan untuk membebaskan Saleh.

Salah satu Hakim PN yang sempat menjadi juru bicara ditolak oleh massa dengan alasan bukan Hakim yang mereka cari.

 Massa bahkan sempat menantang para Hakim untuk melakukan tes urine sebagai bukti tidak terlibat narkotika.

Akhirnya Wakil Ketua PN Palangka Raya Achmad Peten Sili keluar untuk menenangkan massa sekaligus memberikan penjelasan terkait prosedur persidangan.

Setelah mendapat informasi bahwa Majelis Hakim bersangkutan tidak ada di PN Palangka Raya, massa mengubah taktik.

“Kami akan memasang Hinting Pali. Kami minta semua yang bernyawa agar segera keluar dari PN karena siapa saja yang melanggar hinting dapat terkena sakit atau musibah,” ujar Agatis Ansyah, Ketua Umum LSR-LPMT.

Upaya Kapolresta Palangka Raya dan Kapolsek Pahandut belum kunjung berhasil membujuk peserta aksi untuk membatalkan keinginan pemasangan hinting pali.

Saat para peserta aksi menanti datangnya bahan untuk pemasangan hinting, Karo Ops Polda Kalteng Kombes Andreas Wayan datang ke lokasi.

 Hanya berbicara sekitar 5 menit sembari sesekali bergurau dengan peserta aksi, upaya Wayan berhasil membuat peserta aksi menyatakan siap membubarkan diri dan tidak memasang hinting.

“Karena ini aset publik,” ucap Agatis kepada para peserta aksi. Para peserta aksi akhirnya bersedia membubarkan diri sembari menyatakan akan terus mengawasi proses hukum pada kasus tersebut.

Sakiti Hati Anak Muda

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang pada Selasa (24/5) lalu memvonis bebas Salihin alias Saleh bin Abdullah, terdakwa kasus narkoba, juga memantik reaksi kaum muda di Palangka Raya.

Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Palangka Raya Jhoni Sanjaya Suhin, Jumat, mengatakan, narkoba merupakan ancaman terbesar bagi pembangunan sumber daya manusia.

Pada khususnya generasi muda dan ini menyangkut juga kemajuan pembangunan bangsa di berbagai lini.

Dikatakan Jhoni, terdakwa Saleh ditangkap BNN Kalteng di kediamannya daerah Puntun, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya pada Kamis (21/10/2021).

 Namun telah divonis bebas sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor: 17/Pid.Sus/2022/PN.Plk tanggal 24 Mei 2022.

Keputusan tersebut, lanjut Jhoni, menjadi perhatian khusus GMKI Cabang Palangka Raya yang menyampaikan pertanyaan besar, kredibilitas, integritas dan hati nurani hakim yang memberi keputusan.

“Keputusan 2 hakim PN sangat menyakiti hati kami anak muda, apalagi kami yang tergabung di GMKI.

 Karena narkoba adalah musuh bersama yang kami perangi selama ini. Selama ini kami berdiri di garda terdepan untuk permasalahan bangsa yang satu ini,” ucap Jhoni.

Dikatakan Jhoni, keputusan tersebut sangat mencederai dan melecehkan perjuangan mereka dalam menyosialisasikan pemahaman betapa bahaya narkoba bagi masyarakat dan generasi muda melalui program-progam GMKI.

“Kalau putusan ini tidak ditinjau kembali, kami akan turun ke jalan,” tutup Jhoni. (dre/jkh)

Posting Komentar untuk "Terdakwa Pemilik Narkoba 200 gram Divonis Bebas , Hakim Terancam Dinonaktifkan"