Rudi HD Cahyono, 24 seconds ago 2 min read 1
Jakarta Media Duta Online,- Baru beberapa hari bebas udara, bos KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Indosurya, Henry Surya dkk, bakal kembali dijebloskan ke penjara.
Perintah kembali para pelaku investasi bodong itu disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Menurut Agus, para tersangka bakal ditahan kembali berdasarkan laporan polisi (LP) yang berbeda dari sebelumnya.
Yakni, penyidik bakal menggunakan laporan polisi korban Indosurya yang dilaporkan di sejumlah Polda di daerah.
“Saya arahkan kepada penyidik tolong dicari lagi LP yang terkait dengan perbuatan yang bersangkutan.
Karena ini bukan nebis in idem, karena locos dan temposnya berbeda-beda.
Jadi, ada 2 LP kalau gak salah, yang sudah ditingkatkan kepada penyidikan,” tegas Agus, kepada awak media, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Sehingga, kata Agus lagi, penyidik Polri bisa kembali melakukan penangkapan dan penahanan paksa terhadap Henry Surya Cs.
Dan, penahanan itu bakal dilakukan sampai berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap ke persidangan.
“Karena locos dan tempusnya berbeda, ini bukan nebis in idem maka nanti kita akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka.
Kita akan lakukan penahanan. Nanti kalau tidak P21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain.
Karena korbannya, investornya lebih dari 14.000,” papar Agus.
“Artinya, ya biar capek jadi tahanan polisi, nggak apa-apa, daripada dia terus dianggap kita tidak serius penangannya.
Mari kita mainkan dengan cara kita, kalau ini gak bisa, saya sudah minta kepada penyidik yang dua LP seger tingkatkan penyidikan,” terang dia.
Selain itu, dia juga meminta masyarakat yang menjadi korban Indosurya untuk segera melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
Kata dia, tindakan itu diambil sebagai bukti penyidik Polri serius menangani kasus tersebut.
“Mohon rekan-rekan media menginformasikan kepada korban-korban yang belum melapor, silahkan melapor.
Kami akan melakukan penanganan secara parsial. Itu yang perlu saya sampaikan pada siang hari ini, sebagai bentuk penegasan.
Bahwa kita serius menangani koperasi simpan pinjam Indosurya yang mungkin polemik yang terjadi di lapangan seperti itu, saya ambil alih langsung perkaranya,” paparnya.
Diketahui, Henry Surya, bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya jadi tersangka atas kasus investasi bodong, dan bebas dari Rutan Bareskrim Polri lantaran masa tahanan sudah habis, pada Jumat (24/6/2022) malam.
Kabar itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
“Iya (Henry Surya bebas), masa tahannya habis selama 120 hari,” jelas Whisnu, kepada wartawan .
Dikatakan Whisnu, bahwa bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya terkait kasus investasi bodong masih belum rampung.
Berkas tersebut masih tengah diteliti oleh pihak Kejaksaan RI.
“Berkas perkaranya belum dibalikan dari jaksa ke Polri,” tandasnya.
Whisnu menambahkan, bahwa Polri masih menunggu berkas perkara Henry Surya diteliti oleh pihak Kejaksaan.
Dia bilang, kendala penanganan berkas perkara bukan ada di Polri.
“Tunggu dari jaksa, penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di Jaksa,” pungkasnya.(*)
Posting Komentar untuk " Kabareskrim Perintahkan Tangkap Lagi Bos KSP Indosurya"