Jeneponto Media Duta Online,- Kepala Desa Garassikang, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto dilaporkan ke Ombudsman.
Diketahui kades Garassikang bernama Andi Rajaden Kr Jalling.
Andi Rajaden Kr Jalling dilaporkan warganya sendiri bernama Sanggu Dg Sore.
Ia dilaporkan ke Ombudsman lantaran diduga membuat peraturan tersendiri sehingga warganya keberatan.
Peraturan tersebut berisikan jika warganya menggelar pesta pernikahan harus mengurus surat izin di desa dengan biaya Rp 500 ribu.
"Bahwa dalam penertiban izin pesta pernikahan, diharuskan kita membayar biaya sebesar Rp 500 ribu," ujar pelapor ke Ombudsman yang tertera dalam laporannya di point ke 3, Rabu (29/6/2022).
Dalam surat yang dikirim ke Ombusman juga terdapat redaksi bahwa aturan itu sudah diatur dalam Perdes
Namun saat diminta untuk menunjukkan Perdesnya, Kades tidak bisa menunjukkannya.
Sementara, Andi Rajaden Kr Jalling mengatakan, bahwa surat tersebut sudah ia klarifikasi ke Ombdusman.
"Saya sudah balas dan sudah memberikan klarifikasi ke Ombudsman," ungkapnya via WhatsApp.
Ditanya soal perizinan yang mengeluarkan uang sebanyak Rp 500 ribu, ia mengaku sudah diatur dalam perdes.
"Untuk perizinan ada biaya di peraturan desa tapi bukan 500.000 dan saya tidak pernah meminta bayaran di perizinan tapi ini orang tidak minta izin melangsungkan pernikahan anaknya.
Karena itu sehingga dikenakan sanksi/denda Rp 500.000, dan bukan kami lihat dari uangnya tapi efek jera yang kami lihat," jelasnya.
Lanjutnya, bahwa denda yang dibayarkan akan dimasukkan ke PAD Desa.
"Dananya masuk di PAD Desa dan kami biasa pakai kalau ada tamu atau belanja hari-hari di kantor desa," tutupnya.(*)
Posting Komentar untuk "Warga Keberatan Surat Izin Nikah Dimintai Rp 500 Ribu"