Skenario Irjen Ferdy Sambo Menutupi Kematian Brigadir J Gagal Total


J
akarta Media Duta Online,  - Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi partisipasi publik dalam mengawal kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurutnya, kepolisian butuh dukungan publik untuk membongkar permasalahan-permasalahan yang terjadi di internal Polri

Sebelum kasus kematian Brigadir J, dukungan publik mengalir untuk Polri membongkar masalah internalnya, yakni kasus AKBP Raden Brotoseno. 

Brotoseno kembali aktif di Kepolisian setelah menjalani hukuman pidana 5 tahun penjara.

Publik dan DPR mempertanyakan jasa Brotoseno hingga diaktifkan kembali di Kepolisian. 

Padahal, Brotoseno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Brotoseno menerima suap terkait penyidikan kasus tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Kasus Brotoseno ini orang kaget semua, lalu DPR berteriak: "Brotoseno korupsi kok diaktifkan lagi?!" 

Kami koordinasi ke Polri bahwa ini nggak bener," ujar Mahfud saat dialog Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (10/8/2022)

Hal tersebut juga terjadi di kasus pembunuhan Brigadir J. Jika publik tidak mengawal kasus tersebut.

 Maka fakta sebenarnya tidak akan terungkap, dan kronologi kematian Brigadir J karena peristiwa tembak menembak diterima sebagai faktra.

"Begitu publik ngomong ada kejanggalan dan nggak bener, kasusnya berbalik dan ada laporan. Coba kalau kita diam," ujarnya. 

Lebih lanjut Mahfud menegaskan, pemerintah serius untuk mengawal kasus ini hingga tuntas karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. 

Menurut Mahfud, jika kasus ini tidak dibuka secara terang benderang, maka negara ini akan hancur.  

Polisi ini diperlukan masyarakat. Coba bayangkan tidak ada polisi, atau polisi mogok kerja satu jam saja, hancur Indonesia ini," ujarnya. 

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tim khusus bentukan Kapolri telah menetapkan tiga tersangka baru yang dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. 

Ketiga tersangka tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM), asisten rumah tangga Irjen Sambo.

Sedangkan Bharada Richard Eliezer disangkakan Pasal 338 tentang pembunuhan. 

Irjen Sambo merupakan pihak yang memberi perintah kepada RR dan RE untuk membunuh Brigadir J. 

Sementara, baku tembak di rumah dinas hanya skenario Irjen Sambo untuk menutupi kematian Brigadir J.

Selain menetapkan empat tersangka, tim khusus yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum Polri juga menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan personel Polri dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.

Sudah ada 31 personel Polri dari tingkat perwira tinggi hingga tamtama yang dimutasi dan dinonaktifkan. 

Sebanyak 11 personel di antaranya sudah ditahan di tempat khusus untuk kepentingan penyelidikan kasus pelanggaran etik.

Salah satunya yakni Irjen Ferdy Sambo yang ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.(Johannes Mangihot)

Posting Komentar untuk "Skenario Irjen Ferdy Sambo Menutupi Kematian Brigadir J Gagal Total "