Sidang Lapangan Hotel Mangkrak Tanpa Dihadiri PT. Bintang Indoland Indonesia

Poto Situasi  sidang pemeriksaan obyek sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar, Selasa (16/8)


Makassar Media Duta Online,-Agenda sidang telah di tetapkan oleh Ketua Majelis Hakim  dalam perkara No.70 /Pdt.G/2022/PN.Mks,  bahwa sidang lapangan di agendakan pada Selasa 16 Agustus 2022 pukul 09.00 WIT.

 Dalam persidangan  di hadiri oleh Penggugat Hj.Muliana  didampingi oleh Kuasa Hukumnya Syarifuddin, SH,MH  dan Tergugat I didampingi kuasa Hukumnya  IBRAHIM BANDO, SH sedangkan TERGUGAT III PT.BINTANG INDOLAND INDONESIA enggang hadir.

Sebelum sidang di mulai  Majelis Hakim yang di pimpin oleh DODDY HENDRASAKTI, SH   memberikan scorsing waktu 10 menit untuk menunggu Pihak PARA TERGUGAT yang belum hadir. 

Bahkan memberikan lagi tambahan waktu  selama  15 menit, sehingga sidang pun dimulai sekitar pukul 09.25 WIT.

 Dalam persidangan Penggugat Hj.Muliana menyatakan bahwa  obyek tanah sengketa ini dibelinya sejak tahun  2004.

Suami Penggugat H.Pattola  mengatakan dengan tegas di hadapan Majelis Hakim, bahwa saya yang awalnya membiayai penimbunan lokasi ini, pintah H.Patola sang Juragan properti asal Pangkep. 

Selanjutnya Pihak Penggugat melalui Kuasa Hukum IBRAHIM BANDO,SH membenarkan bahwa klien kami  yang memperantarai penjualan tanah ini ke Penggugat dengan dasar dibuatkan AKTA PENGOPORAN HAK antara HJ.NAJMIAH ke HJ MULIANA.

 Adapun tanah garapan ini awal pemiliknya adalah HASANUDDIN, pintah Ibrahim Bando,SH.

 Sekitar hampir satu jam persidangan  dilakukan walaupun  terik panasnya matahari pagi namun agenda  persidangan tetap lancar dan aman.(Ramli)

Posting Komentar untuk "Sidang Lapangan Hotel Mangkrak Tanpa Dihadiri PT. Bintang Indoland Indonesia "