Makassar Media Duta Online,-Agenda sidang telah di tetapkan oleh Ketua Majelis Hakim dalam perkara No.70 /Pdt.G/2022/PN.Mks, bahwa sidang lapangan di agendakan pada Selasa 16 Agustus 2022 pukul 09.00 WIT.
Dalam persidangan di hadiri oleh Penggugat Hj.Muliana didampingi oleh Kuasa Hukumnya Syarifuddin, SH,MH dan Tergugat I didampingi kuasa Hukumnya IBRAHIM BANDO, SH sedangkan TERGUGAT III PT.BINTANG INDOLAND INDONESIA enggang hadir.
Sebelum sidang di mulai Majelis Hakim yang di pimpin oleh DODDY HENDRASAKTI, SH memberikan scorsing waktu 10 menit untuk menunggu Pihak PARA TERGUGAT yang belum hadir.
Bahkan memberikan lagi tambahan waktu selama 15 menit, sehingga sidang pun dimulai sekitar pukul 09.25 WIT.
Dalam persidangan Penggugat Hj.Muliana menyatakan bahwa obyek tanah sengketa ini dibelinya sejak tahun 2004.
Suami Penggugat H.Pattola mengatakan dengan tegas di hadapan Majelis Hakim, bahwa saya yang awalnya membiayai penimbunan lokasi ini, pintah H.Patola sang Juragan properti asal Pangkep.
Selanjutnya Pihak Penggugat melalui Kuasa Hukum IBRAHIM BANDO,SH membenarkan bahwa klien kami yang memperantarai penjualan tanah ini ke Penggugat dengan dasar dibuatkan AKTA PENGOPORAN HAK antara HJ.NAJMIAH ke HJ MULIANA.
Adapun tanah garapan ini awal pemiliknya adalah HASANUDDIN, pintah Ibrahim Bando,SH.
Sekitar hampir satu jam persidangan dilakukan walaupun terik panasnya matahari pagi namun agenda persidangan tetap lancar dan aman.(Ramli)
Posting Komentar untuk "Sidang Lapangan Hotel Mangkrak Tanpa Dihadiri PT. Bintang Indoland Indonesia "