Maros Media Duta Online,- Sidang pemeriksaan lapangan obyek perkara, ternyata berbeda apa yang telah diuraikan dalam surat gugatan penggugat, sehingga kuasa hukum penggugat jadi kebingungan.
Pasalnya yang ditunjuk Sawah Rabati Kuseng yang ada disebelah barat sawah Hj Caddi ditunjuk sebagai sawahnya Yabu Bado.
Sehingga penggugat patut dianggap menggugat hanya untung-untungan, karena tidak mengetahui leta obyek perkara yang sesungguhnya. Akibatnya salah menunjukkan batas -batas obyek perkara.
Dimana didalam surat gugatannya yang mengklaim telah memiliki surat keterangan penjualan tanah dari YABU Bin BADO seluas 0,16 are ( 1600 M2).
Menurut penggugat objek tanah persawahan di klem oleh tergugat Hj. Caddi Dg Kenna.
Menurut Hj. Caddi bahwa YABU Bin BADO benar memiliki surat keterangan Iuran pembangunan daerah, seluas 0.16 are, persil 8 S II , Kohir No 100 C1, yang terletak di Kampung Dicekkang, Lompo Tanah Lompoa.
Yang terdiri dari 2 (Dua) petak Sawah, pada tahun 1973 kedua petak sawah tersebut dijual habis oleh Yabu Bado kepada Seha binti Rongge (orang tua tergugat) dan kepada Taroli Nappa (orang tua penggugat).
Petak sawah yang dibeli oleh Seha binti Rongge berada/terletak disebelah Barat,Luas kurang lebih O,11 Are (1.100 M2).
Dengan batas batas tanah sbb :
Utara : sawah Coka bin Manda sekarang lokasi perum Alekxander,
Timur : sawah Yabu bin Bado ,sekarang Taroli Nappa (orang tua penggugat).
Selatan : sawah Pr Bagi ,sekarang digarap oleh Dg Burhan.
Barat : sawah Rabati Kuseng sekarang di garap oleh Daeng Juma.
Untuk tanah yang dibeli Taroli Nappa Berada/terletak disebelah timur, luasnya 0.05 Are (500 M2). (*)
Posting Komentar untuk "Penggugat Bingung Batas Yang Disebut Berbeda Fakta di Lapangan "