Jakarta Media Duta Online,- Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman pidana mati.
Benny Tjokro dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam skandal kasus PT ASABRI yang merugikan negara hingga Rp 22,7 Triliun.
"Menuntut mohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022)."Menghukum Terdakwa Benny Tjokro dengan pidana mati," ujar Jaksa.(Yulida Medistiara)
Posting Komentar untuk "Benny Tjokro Terbukti Rugikan Negara Rp 22,7 Triliun Dituntut Pidana Human Mati "